Viral Medsos

Meski AKP SW Telah Berdamai dengan Tukang Bubur dan Kembalikan Rp310 Juta, Kapolri: Pecat-Pidanakan

Kasus tukang bubur yang ditipu oleh mantan Kapolsek Mundu AKP SW hingga habis sebanyak Rp 310 juta akhirnya mencabut laporannya.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus tukang bubur yang ditipu oleh mantan Kapolsek Mundu AKP SW hingga habis sebanyak Rp 310 juta akhirnya mencabut laporannya.

Kini, setelah si tukang bubur bernama Wahidin itu mencabut laporannya, AKP SW berharap mendapat keringanan hukuman. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum AKP SW, Firdaus Yuninda, di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).

Pencabutan laporan dilakukan Wahidin setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik tukang bubur tersebut.

"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat,” kata Firdaus.

Firdaus mengatakan, surat perdamaian serta pencabutan laporan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restorative justice (RJ) karena telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

Firdaus Yuninda berharap ada keringanan untuk AKP SW yang telah mengganti kerugian korban. Namun, dirinya memahami betul bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.

Mantan Kapolsek Mundu Cirebon, Jawa Barat berinisial AKP SW ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri.
Mantan Kapolsek Mundu Cirebon, Jawa Barat berinisial AKP SW ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri. (Istimewa)

Kronologi Penipuan

Diberitakan sebelumnya, Wahidin, tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jabar, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Mundu, AKP SW.

AKP SW menjanjikan anak pertama Wahidin masuk Bintara Polri pada masa penerimaan 2021. Namun, dia meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310 juta secara bertahap.

Wahidin yang tidak punya cukup uang, akhirnya menggadaikan rumahnya.

AKP SW kemudian meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.

SW juga meminta Wahidin menyetorkan uang itu kepada oknum polri berinisial D berpangkat Ipda, yang juga menantu SW.

Saat ini SW dan NY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Namun, pada Rabu (21/6/2023), Wahidin mencabut laporan terhadap SW.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved