Laporan tak Jalan
Tak Ada Kepastian Hukum Hingga 3 Tahun, Korban Penipuan Proyek Kualanamu Adukan 2 Penyidik ke Propam
Syamsul Chaniago kaget setelah penantiannya selama tiga tahun laporannya malah dihentikan penyidik Polrestabes Medan.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang warga Kota Medan bernama Syamsul Chaniago mengaku kaget bukan kepalang setelah penantiannya selama tiga tahun kandas.
Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan nya sejak 16 Mei 2020 ke Polrestabes Medan dengan terlapor atas nama Roni ternyata sudah dihentikan.
Dia merasa kaget lantaran surat penghentian penyidikan (SP3) baru diterimanya pada 16 Juni 2023. Padahal, di dalam surat itu tertulis kasus dihentikan sejak 26 Agustus 2021.
Atas kejadian ini dia pun melaporkan sudah melaporkan dua penyidik Tipiter Polrestabes Medan bernama Aiptu M Siahaan dan Panitnya, Zikri ke Bid Propam Polda Sumut karena dianggap tidak profesional.
Syamsul menjelaskan, kejanggalan yang dialaminya ialah, pada bulan September 2021 dia masih menerima surat panggilan, sedangkan kasusnya dinyatakan dihentikan pada 26 Agustus 2021.
Kemudian, pada bulan November 2021 dia juga masih menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan. Lalu pada Januari 2022 dia juga masih menerima undangan gelar perkara.
"Di bulan November saya masih diperiksa. Spdp masih keluar menyatakan penyidikan, tahun 2022 saya mendapat surat gelar perkara.
Setelah dapat surat setelah gelar perkara saya tidak lagi mendapatkan sp2hp,"kata Syamsul Chaniago, Kamis (22/6/2023).
Dijelaskan Syamsul, kasus ini belum ketika dia mengerjakan proyek pengadaan Air Conditioning (AC) di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang melalui CV Marindal.
Saat itu dia diarahkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) agar masuk melalui PT Sinar Andalas Proteksindo.
Meski demikian, seluruh pekerjaan tetap dikerjakan oleh PT Sinar Andalas Proteksindo.
Seiring berjalannya waktu pekerjaan sudah selesai namun tak kunjung diserahterimakan dari PT Sinar Andalas Proteksindo ke pihak Bandara Kualanamu.
Lantas pihak bandara pun merasa curiga dan mengaudit pekerjaan yang sebenarnya sudah rampung.
Disinilah didapati Air Conditioning (AC) tidak sesuai dengan kapasitas yang seharusnya.
Akibatnya, Syamsul pun tidak menerima bayaran dari proyek yang dia kerjakan dari Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Sementara dia sudah membayar ke Roni, yang mengaku sebagai distributor AC senilai Rp 580 juta.
Dengan demikian dia merasa rugi sekaligus merasa tertipu karena belakangan diketahui Roni bukan distributor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.