Laporan tak Jalan
Tak Ada Kepastian Hukum Hingga 3 Tahun, Korban Penipuan Proyek Kualanamu Adukan 2 Penyidik ke Propam
Syamsul Chaniago kaget setelah penantiannya selama tiga tahun laporannya malah dihentikan penyidik Polrestabes Medan.
Penulis: Fredy Santoso |
Singkat cerita, Syamsul mengadu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kemudian kejaksaan memeriksa dan menyarankan agar dirinya melaporkan Roni ke Polisi.
"Saat distributor aslinya Mitsubishi datang alangkah terkejutnya harganya di Mark up 100 persen.
Di situ penyidik tidak menghiraukan, sementara yang pertama dia bukan distributor dan dia juga dugaan menipu dari harga juga. Jadi dua poin ini seharusnya bisa dinaikkan."
Dia pun berharap agar kasusnya dapat dibuka kembali karena ada dugaan keterlibatan bandara Kualanamu dengan distributor dalam menggelembungkan harga.
"Saya maunya diselidiki lagi,"ucapnya.
(cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.