Ada Pungli Gaya Baru di Bandung, Urus KTP Ditagih Bayar 1 Juta, Tak Sanggup Bisa Diganti Berhubungan

Jika korban tak ingin memberikan uang, maka korban bisa membayarnya dengan berhubungan badan.

Kolase Tribun Medan/HO
Ilustrasi uang pungli dan berhubungan - Ada Pungli Gaya Baru di Bandung, Urus KTP Ditagih Bayar 1 Juta, Tak Sanggup Bisa Diganti Berhubungan 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pungutan liar atau pungli tak pernah ada habisnya, seiring berjalannya waktu, banyak aksi pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab dengan gaya baru.

Seperti yang terjadi baru-baru ini di Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Oknum perangkat desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, berinisial R dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Tindakan pungli itu membuat geram warga di desa tersebut.

Sebab, pungli itu dilakukan oknum perangkat desa yang seharusnya memberikan pelayanan maksimal tanpa harus meminta imbalan apapun.

Parahnya, oknum perangkat desa itu memberikan penawaran yang tak masuk akal kepada warganya.

Jika korban tak ingin memberikan uang, maka korban bisa membayarnya dengan berhubungan badan.

Kejadian itu dialami oleh seorang wanita berinisial SR.

Kejadian tersebut berawal saat SR pergi ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurus beberapa dokumen seperti akta kelahiran, akta keluarga, dan KTP.

Ketika berada di kantor desa, SR ditemui oleh R.

Usai mengetahui maksud dan tujuan SR, R langsung meminta uang sebesar Rp 1 juta.

Lalu, SR ditawari berhubungan badan dengan R jika tidak mau membayar.

Reaksi warga

Sementara itu, kasus pungli gaya baru yang ada di Desa Banyusari rupanya sudah tersebar luas.

Warga setempat kecewa dengan kasus yang memalukan karena mencoreng nama baik desa.

"Jika memang terjadi, ini sangat memalukan, dan merusak nama daerah," kata Dani dikutip TribunTrends.com dari TribunJabar.id, Kamis (22/6/2023).

Lebih lanjut, Dani mengatakan, jika terbukti melakukan hal tersebut, yang bersangkutan harus ditindak tegas dan copot dari jabatannya.

"Ya harus ditangani dan ditindak tegas saja, sesuai hukum yang ada," kata Dani.

Begitu juga dengan warga lainnya, Rahmat (54), jika memang dugaan tersebut benar, tentu sangat menyayangkan dan itu sangat tidak pantas.

"Jadi kalau dugaan tersebut benar, sangat tak pantas, dan harus ditindak dengan tegas, supaya kejadian seperti itu tak terulang lagi," ucapnya.

Dilaporkan ke polisi

Atas kejadian yang membuat gaduh, kabarnya oknum perangkat desa itu telah dilaporkan ke polisi.

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksono, membenarkan adanya pelimpahan kasus dugaan pungli, hingga ajakan berhubungan badan, saat warga akan membuat akta kelahiran, KK, dan KTP.

"Kini itu masih dalam penyelidikan," ujar Oliestha, saat dikonfirmasi Tribun Jabar, Rabu (21/6/2023).

Oliestha belum bisa menjelaskan secara rinci kasus tersebut.

"Kini masih dalam tahap mengundang saksi-saksi," kata Oliestha.

Ia mengaku akan kembali menginformasikan jika sudah ada perkembangan dalam kasus pungli hingga ajakan berhubungan badan ini.

"Nanti apabila ada perkembangan, saya kabari kembali," ucapnya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved