Kasus Pidana AKBP Achiruddin

AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan tersangka karena diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

|
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
AKBP Achiruddin Hasibuan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

AKBP Achiruddin ditetapkan tersangka karena diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Tersangka Gratifikasi, Terima Setoran dari Gudang Solar Ilegal

"Sudah tersangka TPPU-nya. Berkas perkara sudah dikirim tinggal menunggu dari Jaksa," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/6/2023).

Menurut informasi yang didapat, Polda Sumut menyita dua mobil milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi dari PT Almira Nusa Raya.

Selain itu, penyidik juga dikabarkan menyita uang sekitar Rp 50 juta milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya karena turut serta.

Dia juga tersangka gratifikasi karena menerima dari PT Almira Nusa Raya.

Baca juga: Polda Sumut Serahkan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan ke Jaksa Hari Ini, Aditya Hasibuan Segera Diadili

Selain Udin, direktur utama PT Almira Bernama Edy dan satu anak buahnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas perkara mereka juga sedang dilengkapi untuk diserahkan ke jaksa.

Kasus gudang solar ilegal inilah sebagai pintu masuk atau pidana awal untuk menjerat Achiruddin dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang, karena ia diduga menerima setoran rutin dari Gudang yang berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved