Polres Tapteng

Alasan Cari Penghasilan Tambahan, Nelayan di Tapteng Ditangkap Satnarkoba Polres Tapteng

alias O 34) seorang nelayan yang mengedarkan narkoba, warga Lingkngan III Keluraham Budi Luhur Kecamatan Pandan Kabupaten, Senin (19/6/2023).

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
RS (34) seorang nelayan yang mengedarkan narkoba, warga Lingkngan III Keluraham Budi Luhur Kecamatan Pandan Kabupaten, Senin (19/6/2023) diamankan Satnarkoba Polres Tapteng. 

 

Alasan Cari Penghasilan Tambahan, Nelayan di Tapteng Ditangkap Satnarkoba Polres Tapteng

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG-Satresnarkoba Polres Tapteng nenangkap RS alias O (34) seorang nelayan yang mengedarkan narkoba, warga Lingkngan III Keluraham Budi Luhur Kecamatan Pandan Kabupaten, Senin (19/6/2023).

RS dijemput polisi dari salah satu warung di desanya.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, SIK,  melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning membenarkan penangkapan terhadap seorang nelayan yang diduga akan transaksi Narkoba.

Personel Sat Narkoba pun langsung dikerahkan menangani kasus tersebut oleh Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH.

Ketika dilakukan penggeledahan personil menemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 unit HP merk Infinix warna biru dari atas lantai warung dekat tempat RS alias O duduk.

Saat diinterogasi, RS mengakui sabu sabu seberat 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada peminat.

Namun pada waktu menunggu pemesan keburu ketangkap Polisi, dan diakuinya bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M.

Jajaran Polda Sumut sedang maksanakan Ops Antik Toba 2023, dan Polres Tapteng merupakan Imbangan dalam Ops tersebut namun tetap membuat Target Operasi (TO) baik Orang, Tempat maupun barang dan terduga pelaku RS alias O merupakan salah satu TO dari Sat Resnarkoba Polres Tapteng, kata Kasat Narkoba menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RS beserta barang buktinya dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU Nomor 35 THN 2009 tentang Narkoba.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved