Breaking News

Kasus Penipuan

Kapolri Marah Besar, Ternyata Polri Belum Dapat Info Damai AKP SW dengan Tukang Bubur

Sang Perwira Tetap Diancam Pecat. Ada pun AKP SW, oknum anggota polisi yang menjanjikan bisa masuk Bintara Polri anak Wahidin dengan membayar Rp310 ju

Penulis: Salomo Tarigan | Editor: Salomo Tarigan
Tangkapan Layar KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Pencabutan laporan dilakukan Wahidin setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik tukang bubur tersebut.

"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat,” kata Firdaus.

Firdaus mengatakan, surat perdamaian serta pencabutan laporan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restorative justice (RJ) karena telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

Firdaus Yuninda berharap ada keringanan untuk AKP SW yang telah mengganti kerugian korban. Namun, dirinya memahami betul bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.

Mantan Kapolsek Mundu Cirebon, Jawa Barat berinisial AKP SW ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri.
Mantan Kapolsek Mundu Cirebon, Jawa Barat berinisial AKP SW ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri. (Istimewa)

Kronologi Penipuan

Diberitakan sebelumnya, Wahidin, tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jabar, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Mundu, AKP SW.

AKP SW menjanjikan anak pertama Wahidin masuk Bintara Polri pada masa penerimaan 2021. Namun, dia meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310 juta secara bertahap.

Wahidin yang tidak punya cukup uang, akhirnya menggadaikan rumahnya.

AKP SW kemudian meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.

SW juga meminta Wahidin menyetorkan uang itu kepada oknum polri berinisial D berpangkat Ipda, yang juga menantu SW.

Saat ini SW dan NY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Namun, pada Rabu (21/6/2023), Wahidin mencabut laporan terhadap SW.

Pencabutan laporan polisi ini khusus untuk tersangka AKP SW.

Dikutip dari Kompas.com, di Mapolres Cirebon Kota, kedua kuasa hukum korban dan pelaku keluar dari Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang. Keduanya langsung menunjukan sejumlah berkas hasil perdamaian dan pencabutan laporan polisi atas kasus yang sedang ramai saat ini.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved