Inilah Surat Terbuka Ketua RT kepada Kamaruddin Simanjuntak, Berani Bersumpah atas Nama Tuhan

Ketua RT tersebut pun menghadapi Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum pemilik ruko  Jalan Niaga . . .

Editor: Salomo Tarigan
YouTube Kompas TV
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak 

TRIBUN-MEDAN.com - Semakin memanas konflik yang melibatkan Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya dengan pemilik ruko  Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan.

Ketua RT tersebut pun menghadapi Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum pemilik ruko  Jalan Niaga,

Usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya, ketua RT Riang Prasetya membuat surat terbuka untuk Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam surat tersebut Riang menegaskan tidak akan gentar menghadapi tuduhan dan pelaporan Kamaruddin selaku kuasa hukum pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Saya Riang Prasetya, selaku Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit tidak akan gentar dengan tuduhan yang bapak sampaikan melalui media," kata Riang dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).


Bahkan Riang berani bersumpah atas nama Tuhan agar Kamaruddin memperlihatkan bukti-bukti hukum kepada awak media atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Hal itu dilakukan agar masyarakat tahu siapa yang benar dan berbohong atas polemik puluhan ruko serobot lahan fasilitas umum di Pluit.

"Maka dengan ini saya bersumpah atas nama Tuhan untuk bapak menyampaikan semua tuduhan tersebut dengan memperlihatkan bukti hukum yang bapak miliki di hadapan awak media agar seluruh masyarakat melihat siapa yang berbohong dan siapa yang benar," ujarnya.

Baca juga: PSSI Pastikan Bima Sakti Pelatih Timnas U-17 Indonesia di Piala Dunia U-17 2023 karena Hal Ini

Ancam Laporkan Balik

Sebelumnya, Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya ancam laporkan balik pemilik ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Hal itu dilakukan usai dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah pemilik ruko melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

 
"Bahwa laporan polisi di Polda Metro Jaya yang dilaporkan oleh pelapor melalui kuasa hukumnya, Bapak Kamarudin Simanjuntak, adalah hak hukum setiap warga negara yang saya hormati," kata Riang dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

Riang menegaskan, tak hanya pemilik ruko ia pun berhak melaporkan balik mereka ke pihak kepolisian atas tuduhan palsu dan fitnah yang menyerangnya.

 "Akan tetapi perlu juga harus diketahui bahwa saya pun berhak untuk melaporkan balik mereka atas laporan mereka yang menuduh saya seolah-olah telah melakukan tindak pidana pengrusakan dan penggelapan padahal faktanya saya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang mereka tuduhkan pada diri saya," ungkapnya.

Riang pun siap membuktikan laporan polisi yang dilakukan oleh pemilik ruko hanyalah laporan palsu dan tuduhan semata.

"Laporan polisi yang dilakukan oleh pemilik ruko ke diri saya adalah serangan hukum yang akan saya hadapi dan tidak akan menyurutkan semangat saya untuk tetap memperjuangkan lingkungan saya agar bahu jalan dan saluran air tetap berfungsi sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Seperti diberitakan Konflik antara para pemilik ruko dengan ketua RT Riang Prasetya masih terus berlanjut.

Baca juga: POTRET Rumah Mewah Panji Gumilang yang Jadi Sorotan, Luas Ribuan Meter Persegi tapi Jarang Ditempati

Baru-baru ini, ketua RT Riang Prasetya akhirnya dilaporkan oleh para pemilik ruko.

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dituding menyerobot lahan fasilitas umum, oleh Ketua RT setempat Riang Prasetya.

Usai ditunjuk menjadi kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak langsung melaporkan Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan ini dilakukan usai somasi yang dilakukan pemilik ruko sebanyak tiga kali kepada Riang Prasetya tidak dihiraukan.

"Pemilik ruko telah melakukan somasi, baik somasi pertama dan somasi kedua kepada RT, RT ini namanya Riang Prasetya, kemudian pada saat somasi ketiga dijawab oleh mereka itu tidak benar semua, jawabannya tidak sepadan yang diperoleh dari warga," kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023).

Kamaruddin menambahkan, pihaknya melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Karena terlambat dijawab oleh Pak RT ini dan tak ada rasa penyesalan, maka kami laporkan ke polisi," ungkapnya.

3 Kali Somasi Dihiraukan, Kamaruddin Simanjuntak Resmi Laporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polisi
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara melaporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya

Kamaruddin menuding Riang melakukan tindak pidana pengrusakan, pemalsuan dan penggelapan dalam jabatannya sebagai ketua RT.

"(Sebagaimana dimaksud) dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 263 dan atau 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 55 KUHP," ujarnya.

Riang diduga bertindak semena-mena membongkar paksa sejumlah ruko dalam kasus ruku serobot lahan fasum di lingkungannya.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menuding Riang lakukan pemalsuan kwitansi iuran warga terkait peremajaan fasilitas umum di lingkungan ruko RT 011 RW 03 Pluit.

"Dia juga menyerang nama baik orang perorang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya ada yang memberikan dana Rp 394 ribu kepada kontraktor, kemudian Rp 56 juta tetapi dua bulan kemudian pak RT ini membuat kwitansi seolah-olah iuran dia. Padahal, yang membayar adalah ini bapak atau donaturnya," ungkapnya.

"Jadi begitu banyak pelanggaran yang dibuat RT ini, tetapi sedemikian rupa dibahas semua, bohong semua," sambungnya.

Kepada pihak kepolisian, Kamaruddin telah menunjukkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video aksi pelanggaran hukum yang dilakukan Riang.

Riang Minta Perlindungan

Sebelumnya Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya menyampaikan surat permohonan hukum yang ditujukan kepada sejumlah instansi.

Surat permohonan hukum ini dibuat dengan dalih adanya ancaman maupun intimidasi pasca memperjuangkan lahan fasilitas umum (fasum) di lingkungannya.

"Pada kesempatan ini izinkanlah saya selaku pribadi dan selaku ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara ingin menyampaikan surat perlindungan hukum," kata Riang dikutip Warta Kota, Kamis (8/6/2023).

Surat permohonan perlindungan hukum tersebut diberikan langsung oleh Riang kepada Joni Wijaya Sinaga selaku kuasa hukumnya.

Tak tanggung-tanggung, Riang memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Selain itu, surat surat itu ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setiawan, Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Baca juga: Waria yang Diperas Polda Sumut Ungkap Sosok Polwan yang Ikut Minta Rp 50 Juta, Dipanggil Komandan

"Mohon kiranya permohonan perlindungan hukum saya bersama keluarga saya dapat diperkenankan oleh bapak-bapak yang terhormat," ungkapnya.

Pemkot Jakut Buka Komunikasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara buka komunikasi antar warga di lingkungan RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Hal itu dilakukan sebagai upaya menjalin kembali kerukunan antar warga pasca polemik puluhan ruko serobot lahan fasum di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Jalan Niaga.

Pasalnya, pasca penertiban 22 ruko pada Rabu (24/5/2023) lalu sempat terjadi bersitegang antara pemilik dan Ketua RT Riang Prasetya.

Menurut Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, melalui komunikasi yang baik akan menciptakan kembali kerukunan di sana.

"Warga sih, sekarang kita lagi membuka komunikasi supaya terjadi kerukunan di sana, terjadi komunikasi yang baik di sana," kata Ali, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Prediksi Skor Persis Solo vs Persebaya Surabaya Malam Ini Gratis Indosiar, Link Live Streaming di HP

Menurut Ali, kini pemilik ruko yang terbukti menyerobot lahan fasum sedang merapikan sisi bangunan yang telah ditertibkan sebelumnya.

"Kalau prinsipnya mereka sudah tidak ada pelanggaran lagi, kan sudah kita garis, kita bongkar ya. Sekarang tinggal mereka merapi-rapikan aja," ungkapnya.

Selain itu, pihak Pemkot Jakarta Utara juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pemilik lahan itu.

"Iya sudah dikoordinasikan dengan Jakpro, nanti biar Jakpro yang lebih mengaktifkan lagi pengawasan di sana," pungkasnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Baca juga: Pembelaan Perangkat Desa yang Dilaporkan Tak Senonoh ke Warga yang Urus KTP, Ajak Staycation Dulu

Sumber: WartaKotalive.com/m38

Inilah Surat Terbuka Ketua RT kepada Kamaruddin Simanjuntak, Berani Bersumpah atas Nama Tuhan

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved