Polemik Wisuda

Wisuda PAUD-SMA jadi Polemik, Akhirnya Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran: Berikut Isinya

Adapun dalam surat edaran tersebut, ada tiga poin aturan terkait wisuda PAUD hingga SMA dikutip dari laman resmi Kemendikbud yaitu:

dok
Ilustrasi wisuda 

TRIBUN-MEDAN.com - Buntut polemik wisuda di jenjang pendidikan PAUD hingga SMA, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Adapun dalam surat edaran tersebut, ada tiga poin aturan terkait wisuda PAUD hingga SMA dikutip dari laman resmi Kemendikbud yaitu:

1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjan pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidik di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Surat Edaran ini pun ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti pada Jumat (23/6/2023).

Suharti pun menegaskan bahwa tidak ada kewajiban sekolah untuk menggelar wisuda kelulusan bagi PAUD hingga SMA.

Kegiatan ini pun, katanya, jangan sampai memberatkan orang tua maupun wali peserta didik.

"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," katanya di Jakarta dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Suharti juga meminta kepada seluruh pihak untuk memperhatikan manfaat dari wisuda yang digelar tersebut.

Menurutnya, hal terpenting adalah peningkatan kualitas layanan kepada peserta didik.

"Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik," jelasnya.

Sebelumnya, polemik tren wisuda di PAUD-SMA muncul dan viral di media sosial dan salah satunya di Instagram.

Beberapa waktu lalu, protes dan keluhan terkait tren wisuda ini disampaikan lewat kolom komentar dari postingan Instagram Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Padahal, unggahan Nadiem tidak ada sangkutpautnya dengan tren wisuda PAUD-SMA.

Dalam kolom komentar tersebut, warganet meminta agar Nadiem menghapus kegiatan wisuda PAUD-SMA.

"Minta tolong pak saya mewakili emak emak yg setiap menjelang kelulusan mengelu biaya wisuda yg mahal, tolong hapus wisuda mulai dari PAUD,,SD,SMP,SMA... Karena biaya nya terlalu berlebihan apalagi pakek acara wisuda di hotel segala,, biarkan wisuda ada di kampus kuliah saja.," tulis @syahrul.aul.

"hapus wisuda disekolah pak buat daftar sekolah aja bingung. hapus korlas2 sekolah yang sering minta sumbangan ini." tulis @allin.rubainur.

Akun lainnya meminta agar acara wisuda hanya untuk mahasiswa.

"Mas menteri mohon di tanggapi... Hapus istilah wisuda/purna wiyata untuk anak TK, SD, SMP, SMA.... Wisuda hnya lulus kuliah aja...... Mohon liat wacana yg berkembang dj masyarakat mas menteri... .bnyk yg gak setuju," tulis @dian_ratna77.

Tanggapan Gibran dan Wali Kota Surabaya

(Kiri) Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan (Kanan) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

(Kiri) Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan (Kanan) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Kolase Tribunnews.com: TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin dan)

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pun turut mengomentari terkait tren wisuda PAUD-SMA ini.

Ia pun mengaku heran alasan anak kecil juga harus wisuda.

"Do protes to? Cah cilik og yo do wisuda (Pada protes ya? Anak kecil kok ya wisuda,-Red)," ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (15/6/2023).

Meski demikian, Gibran menyerahkan persoalan itu kepada masing-masing sekolah dan juga orang tua.

Apabila acara wisuda tetap dilakukan dengan persetujuan orang tua, menurut Gibran, acaranya pun juga tidak harus digelar di hotel.

"Ya sak-sak e (ya terserah,-Red). Ya kalau orang tuanya nggak protes yo rapopo tapi nggak harus di hotel," tambah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Berbeda dengan Gibran, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak boleh adanya wisuda.

"Kami memahami betul wisuda TK, SD, dan SMP terkadang memberatkan orang tua.

"Karena itu, Pemkot Surabaya melarang ada kebijakan wisuda di TK hingga SMP Negeri seluruh Surabaya," ucap dia, dikutip dari Kompas.com.

Eri melanjutkan, pihaknya membuka posko pengaduan.

Harapannya orang tua siswa yang merasa keberatan dengan wisuda anak-anaknya bisa melapor.

"Bila menemukan pungutan terkait wisuda atau pungutan lain, orang tua siswa bisa menghubungi layanan pengaduan sahabat Dinas Pendidikan Surabaya di nomor 081259896163," kata Eri.

Disdik Sumut akan Evaluasi Perayaan Wisuda di Semua Tingkatan Sekolah

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara akan mengevaluasi sekolah SD, SMP, SMA dan SMK yang menggelar acara perayaan wisuda kelulusan yang belakangan ini hangat diperbicangan.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Asren Nasution mengaku telah mendengar isu tersebut.

Meskipun belum ada terjadi penolakan di Sumut, ia berencana akan memanggil sekolah-sekolah untuk dilakukan evaluasi. 

"Kalau itu di wilayah kerja kita, SMA, SMK dan SLB segera saya lakukan evaluasi," kata Asren, di Komplek Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), Jalan Gatot Subroto, Sabtu (24/6/2023). 

Asren mengatakan, akan menganbil tidakan setelah melakukan evaluasi terlebih dahulu. Ia juga akan menindak tegas apabila acara perayaan wisuda kelulusan memberatkan masyarakat atau orang tua siswa. 

"Jika itu memberatkan masyarakat, hentikan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Asren mengatakan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota yang membawahi tingkatan SMP, SD dan TK. 

"Kalau SMP ke bawah, itu di bawah wewenang kabupaten dan kota, kita akan koordinasikan," pungkasnya.

Kemendikbudristek memastikan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus bukanlah kewajiban.

Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid.

"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti melalui keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).

"Kemendikbudristek menegaskan wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," tambah Suharti.

Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik.

“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” tutur Suharti.

Melalui surat edaran ini Kemendikbudristek meminta kepala dinas pendidikan daerah untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

“Yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya. Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” pungkas Suharti.

(*/Rechtin Ritonga/Tribun-medan/Tribunnews)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved