Deli Serdang Memilih

868 Bacaleg di Deli Serdang Belum Penuhi Syarat, Ada Yang Sertakan Berkas Pengadilan Tahun 2018

Cuma 3 persen saja yang baru (berstatus) Memenuhi Syarat. Sisanya masih dinyatakan BMS. Itu karena berkasnya kurang lengkap.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Komisioner KPU Deli Serdang dan Bawaslu pada acara rapat koordinasi penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg Sabtu, (24/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - KPU Deli Serdang mencatat sebanyak 868 Bakal Calon Anggota DPRD Deli Serdang untuk Pemilu 2024 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hal ini diketahui setelah KPU Deli Serdang menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg, Sabtu (24/6/2023).

Terungkap hanya ada 33 orang yang telah Memenuhi Syarat (MS).

"Cuma 3 persen saja yang baru (berstatus) Memenuhi Syarat. Sisanya masih dinyatakan BMS. Itu karena berkasnya kurang lengkap. Semua partai sama saja, ada yang kurang lengkap," ujar Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efenddy Senin, (26/6/2023).

Komisioner KPU Deli Serdang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ziaulhaq Siregar menambahkan ada banyak hal yang membuat para Bacaleg dinyatakan BMS. Karena itu Partai pun disuruh untuk melakukan perbaikan. Batas waktunya diberikan selama 14 hari kedepan.

" Waktu perbaikan dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli, kurang lebih 14 hari. Semua partai belum lengkap. Paling banyak rata-rata penulisan. Misalnya di KTP ada Muhammad tapi di upload silon M, tidak sesuai sama yang di KTP, "kata Ziaulhaq.

Disampaikan ada juga yang berkas Bacaleg yang untuk dari Pengadilan mengupload yang lama pada tahun 2018. Disebut hal itu tidak bisa karena yang dipinta adalah yang terbaru tahun 2023. Saat ini disebut masih ada waktu untuk melakukan perbaikan.

Dari catatan www.tribun-medan.com pada saat masa pendaftaran ada beberapa Partai Politik di Kabupaten Deli Serdang yang tidak dapat memenuhi kuota Bacaleg 100 persen. Salah satunya adalah Partai Gelora. Pada saat proses pendaftaran dan proses penerimaan berkas di KPU Deli Serdang total hanya ada 34 orang Bacaleg yang didaftarkan. Padahal kuota Bacaleg yang tersedia ada 50 dari Dapil 1 hingga Dapil 6.

Partai Gelora bukan hanya satu-satunya partai yang tidak dapat memenuhi kuota Bacaleg 100 persen. Selain Gelora juga ada Partai Garuda dan Partai Ummat. Jika Gelora 34 orang yang didaftarkan Partai Garuda 37 dan Partai Ummat 47 orang. (dra/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved