Viral Medsos

KPK Miskinkan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Inilah Daftar 27 Aset Hartanya yang Disita

KPK menyatakan telah menyita puluhan aset mantan Gubernur Papua Lukas Enembe senilai ratusan miliar rupiah terkait kasus dugaan TPPU

|
Editor: AbdiTumanggor
kompas.com
KPK MISKINKAN LUKAS ENEMBE - KPK pamer daftar aset Lukas Enembe, Gubernur Papua periode 2013- 2018 dan periode 2018-2023, sebagai tersangka dalam dugaan TPPU di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023). (kolase kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - KPK Miskinkan Lukas Enembe, Hartanya Disita, Mulai Uang Rp 81,6 M hingga Biji Emas di Botol Minum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita puluhan aset mantan Gubernur Papua Lukas Enembe senilai ratusan miliar rupiah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK Alexander Mareata mengatakan, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Ia juga diduga menyamarkan harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan Lukas Enembe, Gubernur Papua periode 2013- 2018 dan periode 2018-2023, sebagai tersangka dalam dugaan TPPU,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Alex mengatakan, pihaknya telah menyita puluhan aset Lukas Enembe yang terdiri dari berbagai bentuk.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya memulihkan keuangan negara melalui asset recovery.

HARTA LUKAS ENEMBE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang senilai ratusan miliar rupiah yang disita dari Gubernur Papua Lukas Enembe di gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
HARTA LUKAS ENEMBE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang senilai ratusan miliar rupiah yang disita dari Gubernur Papua Lukas Enembe di gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Adapun aset yang disita tersebut adalah sebagai berikut:

1. Uang senilai Rp 81.628.693.000

2. Uang senilai 5.100 dollar Amerika Serikat

3. Uang senilai 26.300 dollar Singapura

4. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2.000.000.000

5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40.000.000.000

6. 1 bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000

7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000

8. Tanah seluas 862 m meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000

9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000

10. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.000.000.000

11. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510.000.000

12. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700.000.000

13. Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp 184.000.000

14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47.600.000

15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya akan dibuka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2.748.000.000

16. 2 buah emas batangan senilai Rp 1.782.883.600

17. 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr. Lukas Enembe senilai Rp 41.127.000

18. 1 buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp 34.199.500

19. 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian.

20. 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian

21. 2 cincin berwarna silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian.

22. Biji emas dalam 1 buah tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian.

23. 1 unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385.000.000

24. 1 unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230.000.000

25. 1 unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000

26. 1 unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp 700.000.000

27. 1 unit mobil mobil Toyota Fortuner, senilai Rp 516.400.000

Alex mengatakan, aset tersebut diduga didapatkan Lukas dari tindak pidana suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua dan kasus korupsi lainnya.

Karena perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lukas Enembe mengamuk di persidangan

Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). Di persidangan, penasehat hukum Lukas Enembe, Pertus Bala Pattyona membacakan beberapa poin keberatannya atas surat dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK penyebab kematian saya," kata Pertus Bala Pattyona mewakili terdakwa Lukas Enembe.

Dalam surat keberatannya itu, Lukas Enembe juga mengaku telah difitnah, dizolimi, dan dimiskinkan. Hal itu disampaikan Lukas Enembe, sebab, terdakwa mengklaim tak pernah mencuri uang negara dan tidak pernah menerima suap.bNamun, menurut Lukas Enembe, KPK tetap saja menggiring opini publik seolah-olah dirinya penjahat besar.

Sidang Lukas Enembe digelar
Terdakwa Gubernur Papua non aktif sempat mengamuk dalam sidang, Senin (19/6/2023). (Tribunnews.com/Ibriza)

Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa Lukas Enembe didakwa telah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Terdakwa sebenarnya juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, penyidikan TPPU tersebut belum rampung dilakukan.

Mengamuk di Persidangan

Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua non aktif sempat mengamuk dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023).

Momen itu berawal saat Jaksa penuntut umum Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe.

"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Namun, bacaan Jaksa terhenti saat menyebutkan jumlah total gratifikasi yang diterima terdakwa Lukas Enembe.

Hal itu dikarenakan Gubernur Papua non aktif itu berteriak tak setuju dengan jumlah yang disebutkan Jaksa.

"Woi apa-apaan, dari mana (jumlah disebutkan, tidak benar," kata terdakwa Lukas Enembe.

"Tidak benar. Dari mana saya terima itu?" sambung Lukas Enembe.

Menanggapi perseteruan Jaksa dengan terdakwa Lukas, Majelis Hakim meminta perwakilan keluarga Gubernur Papua non aktif itu untuk mengondisikan Lukas.

"Sebentar. Maaf ada keluarga atau istri dari terdakwa. Tolong diberi pengertian," ucap Hakim.

"Sebentar, sebentar, saudara jangan ganggu jalannya persidangan. Nanti ada waktunya ini kan beri kesempatan ke JPU untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus tertib ya ikuti proses persidangan," lanjut Hakim.

Hakim mengatakan, ada waktunya bagi terdakwa Lukas Enembe untuk menyampaikan keberatannya dalam persidangan. Sehingga, Lukas Enembe diminta Majelis Hakim untuk tidak mengganggu bacaan dakwaan Jaksa dalam persidangan.

"Nanti ada kesempatan untuk sudara mengungkapkan sesuatu, ada kesempatan, jangan diganggu JPU untuk membacakan dakwaannya , nanti setelah itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada saudara, apakah keberatan terhadap dakwaan ini. Beri kesempatan. Kita saling menghargai pak, tolong hargai kami untuk memimpin persidangan, jangan dipotong dulu, tenang dulu, tenang, nanti ada waktu saudara mengajukan keberatan dan pembelaan," tegas Hakim kepada Lukas.

"Keberatan saudara dicatat dalam persidangan, tolong hargai persidangn. Silakan dilanjutkan penuntut umum," ucap hakim.

Sebelumnya, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) hari ini.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Lukas Enembe memasuki ruang sidang sekira pukul 09.45 WIB.

Dalam sidang hari ini, Lukas Enembe hadir mengenakan kaus berkerah berwarna abu-abu serta bawahan celana bahan, hitam.

Saat memasuki Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Lukas Enembe tampak tanpa menggunakan alas kaki.

Sementara, tak ada berkas apapun yang dibawanya. Adapun Lukas hanya membawa selembar tisu di genggaman tangannya.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Lukas Enembe digelar, Senin (19/6/2023) hari ini. Hal ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.

Adapun sidang dengan Nomor Perkara 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini, dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.

"Jenis perkara tindak pidana korupsi terdakwa Lukas Enembe. Agenda pembacaan dakwaan, (Digelar) Senin, 19 Juni 2023. (Pukul) 10:00:00," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin ini.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved