KPU

KPU Tebingtinggi Verifikasi 353 Dokumen Bacaleg, Temukan Masih Banyak Berkas yang Belum Lengkap

KPU Tebingtinggi masih menemukan banyak dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang belum lengkap dan harus diperbaiki.

TRIBUN MEDAN/HO
Komisioner KPU Tebingtinggi saat melakukan rapat terkait proses Pemilu. 

TRIBUN-MEDAN. com, TEBINGTINGGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebingtinggi masih menemukan banyak dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang belum lengkap dan harus diperbaiki.

Komisioner KPU Tebingtinggi Johan Wahyudi mengatakan, dokumen yang salah ditemukan pada semua Bacaleg dari 17 parpol yang terdaftar di KPU Tebingtinggi.

"Ada sebanyak 353 Bacaleg Kota Tebingtinggi sudah mendaftar ke KPU dan akan bertarung merebut 25 kursi DPRD Kota Tebingtinggi. Dalam proses verifikasi administrasi yang sudah dilakukan KPU masih banyak menemukan dokumen yang belum lengkap, " kata Johan, Senin (26/6/2023).

Katanya, kesalahan dokumen banyak ditemukan misal pada ijazah yang memiliki perbedaan nama, dan legalisir.

Selain itu ada juga KTP yang buram saat diupload ke sistem pencalonan sehingga sulit terbaca.

Johan menyebut, KPU pun telah mengembalikan berkas Bacaleg kepada masing masing Parpol pada tahap verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Tebingtinggi pada 23 Juni lalu.

"Hari verifikasi sejak tanggal perbaikan tanggal 23 lalu verifikasi dokumen Bacaleg. Ada10 item yang diteliti seperti dokumen ijasah, KTP, surat kesehatan, bebas narkoba, KTA partai politik dan sudah dari pengadilan yang harus diupload sesuai di Silon. Banyak yang perbaikan sistem kan diupload ke Silon kita hanya periksa di sana. Banyak yang salah juga misal soal nama dan lainnya," ujar Johan.

Untuk seluruh Bacaleg yang dinyatakan belum melengkapi saat ini sedang menjalani proses perbaikan hingga 9 Juli 2023.

Johan menyebutkan, di Kota Tebingtinggi ada 17 partai politik yang telah menyerahkan nama nama Bacalegnya. Satu parpol yang tidak terdaftar adalah Partai Bulan Bintang.

Selama melakukan verifikasi administrasi dokumen Bacaleg sebut Johan, KPU tidak menemukan kondisi khusus. Misalnya adanya Bacaleg yang terdaftar di dua partai atau terdaftar sebagai ASN.

"Untuk catatan khusus tidak ada hanya bagian persyaratan seperti KTP, ijazah dan dokumen pribadi yang masih salah upload. Kita masih tunggu perbaikannya sampai 9 Juli mendatang," tutup Johan.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved