Sumut Memilih
Masa Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Sudah Dimulai Hari Ini
Saat ini KPU Dairi sudah menyerahkan berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut kepada masing-masing partai politik.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Dairi.
Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Dairi, Asih Firmansyah Solin, mengatakan, hasil dari vermin tersebut sebanyak 446 bacaleg DPRD Dairi, sudah disampaikan ke Partai Politik.
"Hasil vermin yang kami lakukan sejak proses pendaftaran kemarin dimulai dari 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023, sudah kami sampaikan ke parpol terkait verifikasi administrasi bakal calon legislatif baik yang memenuhi syarat (MS) maupun administrasi bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) ," ujar Asih kepada Tribun Medan, Senin (26/5/2023).
Dikatakannya, saat ini KPU Dairi sudah menyerahkan berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut kepada masing-masing partai politik.
"Sudah. Masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon sudah mulai hari ini," jelas Asih.
Adapun selanjutnya masing-masing partai politik akan melakukan tahapan perbaikan administrasi tersebut mulai tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli 2023.
"Proses perbaikannya itu dilakukan selama dua minggu, terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 9 Juli mendatang," terangnya.
Adapun penyebab administrasi bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat bermacam - macam. Mulai dari kurangnya data pengisian pada Silon, salah penyerahan berkas, maupun hasil scan ijazah yang buram (tidak jelas gambarnya).
Selanjutnya setelah proses perbaikan vermin tersebut dilakukan, KPU Dairi kembali melakukan pengecekan (verifikasi administrasi perbaikan) yang berlangsung mulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
(Cr7/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.