Viral Medsos
KPK Miskinkan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Hartanya yang Disita Sudah Mencapai Rp144,5 Miliar
KPK Miskinkan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Hartanya yang Disita Sudah Mencapai Rp144,5 M dan Bakal Terus Bertambah.
TRIBUN-MEDAN.COM - KPK Miskinkan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Hartanya yang Disita Sudah Mencapai Rp144,5 M dan Bakal Terus Bertambah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang dan berbagai aset Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah disita mencapai lebih dari Rp 144,5 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari sekitar 27 harta berupa uang dan aset Lukas yang disita, sebagian di antaranya masih dalam proses penaksiran.
“Sejauh ini untuk jumlah sementara sekitar Rp 144,5 miliar karena masih ada beberapa aset yang masih dalam proses taksiran nilai dan harganya,” ujar Ali, Selasa (27/6/2023).
Adapun uang dan aset itu disita karena diduga bersumber dari tindak pidana suap dan gratifikasi Lukas terkait proyek infrastruktur di Papua dan lainnya.
Upaya paksa ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.
Menurut Ali, jumlah uang tersebut masih akan terus bertambah. Sebab, selain sejumlah aset yang nilainya masih ditaksir Pegadaian, KPK juga mengendus keberadaan aset lain yang diduga dari hasil korupsi.
Selain itu, kata Ali, KPK membuka peluang mengembangkan perkara rasuah Lukas Enembe.
“Termasuk penerapan pasal lain terkait dugaan kerugian negaranya,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menyita aset dan uang Lukas Enembe dengan nilai mencapai Rp 144,5 miliar lebih.
Kekayaan Lukas Enembe yang disita seniali Rp 144,5 miliar lebih itu karena diduga bersumber dari tindak pidana korupsi yang disamarkan asal usulnya.
Di antara uang dan aset tersebut adalah uang senilai Rp 81,6 miliar, 5.100 dollar Amerika Serikat, 26.300 dollar Singapura, tanah berikut hotel, dapur, dan bangunan lain di atasnya senilai Rp 40 miliar, dan lainnya. Alex menyebutkan, aset itu diduga berasal dari suap dan gratifikasi Lukas Enembe terkait proyek infrastruktur dan lainnya.
Lukas Enembe mulanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta. Dalam penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU. Ia diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
KPK Miskinkan Lukas Enembe, Hartanya Disita, Mulai Uang Rp 81,6 M hingga Biji Emas di Botol Minum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita puluhan aset mantan Gubernur Papua Lukas Enembe senilai ratusan miliar rupiah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wakil Ketua KPK Alexander Mareata mengatakan, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Ia juga diduga menyamarkan harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan Lukas Enembe, Gubernur Papua periode 2013- 2018 dan periode 2018-2023, sebagai tersangka dalam dugaan TPPU,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Alex mengatakan, pihaknya telah menyita puluhan aset Lukas Enembe yang terdiri dari berbagai bentuk.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya memulihkan keuangan negara melalui asset recovery.

Adapun aset yang disita tersebut adalah sebagai berikut:
1. Uang senilai Rp 81.628.693.000
2. Uang senilai 5.100 dollar Amerika Serikat
3. Uang senilai 26.300 dollar Singapura
4. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2.000.000.000
5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40.000.000.000
6. 1 bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000
7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000
8. Tanah seluas 862 m meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000
9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000
10. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.000.000.000
11. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510.000.000
12. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700.000.000
13. Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp 184.000.000
14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47.600.000
15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya akan dibuka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2.748.000.000
16. 2 buah emas batangan senilai Rp 1.782.883.600
17. 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr. Lukas Enembe senilai Rp 41.127.000
18. 1 buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp 34.199.500
19. 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian.
20. 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian
21. 2 cincin berwarna silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian.
22. Biji emas dalam 1 buah tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian.
23. 1 unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385.000.000
24. 1 unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230.000.000
25. 1 unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000
26. 1 unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp 700.000.000
27. 1 unit mobil mobil Toyota Fortuner, senilai Rp 516.400.000
Alex mengatakan, aset tersebut diduga didapatkan Lukas dari tindak pidana suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua dan kasus korupsi lainnya.
Karena perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lukas Enembe mengamuk di persidangan
Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). Di persidangan, penasehat hukum Lukas Enembe, Pertus Bala Pattyona membacakan beberapa poin keberatannya atas surat dakwaan terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK penyebab kematian saya," kata Pertus Bala Pattyona mewakili terdakwa Lukas Enembe.
Dalam surat keberatannya itu, Lukas Enembe juga mengaku telah difitnah, dizolimi, dan dimiskinkan. Hal itu disampaikan Lukas Enembe, sebab, terdakwa mengklaim tak pernah mencuri uang negara dan tidak pernah menerima suap.bNamun, menurut Lukas Enembe, KPK tetap saja menggiring opini publik seolah-olah dirinya penjahat besar.

Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa Lukas Enembe didakwa telah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Terdakwa sebenarnya juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, penyidikan TPPU tersebut belum rampung dilakukan.
Mengamuk di Persidangan
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua non aktif sempat mengamuk dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023).
Momen itu berawal saat Jaksa penuntut umum Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Lukas Enembe.
"Menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350, dengan rincian sebesar Rp10.413.929...," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Namun, bacaan Jaksa terhenti saat menyebutkan jumlah total gratifikasi yang diterima terdakwa Lukas Enembe.
Hal itu dikarenakan Gubernur Papua non aktif itu berteriak tak setuju dengan jumlah yang disebutkan Jaksa.
"Woi apa-apaan, dari mana (jumlah disebutkan, tidak benar," kata terdakwa Lukas Enembe.
"Tidak benar. Dari mana saya terima itu?" sambung Lukas Enembe.
Menanggapi perseteruan Jaksa dengan terdakwa Lukas, Majelis Hakim meminta perwakilan keluarga Gubernur Papua non aktif itu untuk mengondisikan Lukas.
"Sebentar. Maaf ada keluarga atau istri dari terdakwa. Tolong diberi pengertian," ucap Hakim.
"Sebentar, sebentar, saudara jangan ganggu jalannya persidangan. Nanti ada waktunya ini kan beri kesempatan ke JPU untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus tertib ya ikuti proses persidangan," lanjut Hakim.
Hakim mengatakan, ada waktunya bagi terdakwa Lukas Enembe untuk menyampaikan keberatannya dalam persidangan. Sehingga, Lukas Enembe diminta Majelis Hakim untuk tidak mengganggu bacaan dakwaan Jaksa dalam persidangan.
"Nanti ada kesempatan untuk sudara mengungkapkan sesuatu, ada kesempatan, jangan diganggu JPU untuk membacakan dakwaannya , nanti setelah itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada saudara, apakah keberatan terhadap dakwaan ini. Beri kesempatan. Kita saling menghargai pak, tolong hargai kami untuk memimpin persidangan, jangan dipotong dulu, tenang dulu, tenang, nanti ada waktu saudara mengajukan keberatan dan pembelaan," tegas Hakim kepada Lukas.
"Keberatan saudara dicatat dalam persidangan, tolong hargai persidangn. Silakan dilanjutkan penuntut umum," ucap hakim.
Sebelumnya, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) hari ini.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Lukas Enembe memasuki ruang sidang sekira pukul 09.45 WIB.
Dalam sidang hari ini, Lukas Enembe hadir mengenakan kaus berkerah berwarna abu-abu serta bawahan celana bahan, hitam.
Saat memasuki Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Lukas Enembe tampak tanpa menggunakan alas kaki.
Sementara, tak ada berkas apapun yang dibawanya. Adapun Lukas hanya membawa selembar tisu di genggaman tangannya.
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Lukas Enembe digelar, Senin (19/6/2023) hari ini. Hal ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang melibatkan Lukas Enembe.
Adapun sidang dengan Nomor Perkara 53/Pid.sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini, dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
"Jenis perkara tindak pidana korupsi terdakwa Lukas Enembe. Agenda pembacaan dakwaan, (Digelar) Senin, 19 Juni 2023. (Pukul) 10:00:00," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin ini.
(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com/kompas.com)
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
seratusan miliar harta lukas enembe disita
kpk sita aset lukas enembe
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.