Pemerasan

TERBONGKAR, Polwan Berpangkat Ipda yang Diduga Mengomandoi Pemerasan Dua Waria di Polda Sumut

Polda Sumut akhirnya mengungkap sosok perwira polwan yang diduga memeras dua orang waria bernama Deca dan Fury

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kabid Propam Kombes Pol Dudung memberikan keterangan kepada wartawan terkait aduan Waria soal pemerasan Selasa (27/6/2023) siang. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Setelah mendapat kritik terkait ketidakjelasan penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan dua orang waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury, Polda Sumut akhirnya membeberkan siapa perwira polwan yang diduga memeras kedua transpuan itu.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, perwira polwan yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua waria itu adalah Ipda PG.

Ipda PG merupakan anggota Dit Reskrimum Polda Sumut.

"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam masih berlangsung," kata Hadi, Selasa (27/6/2023).

Ia mengatakan, dari tujuh orang personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan ini, empat diantaranya terindikasi kuat melakukan perbuatan tersebut.

Namun, siapa keempat orang dimaksud, tidak dirincikan. 

Baca juga: Dua Waria Korban Pemerasan Polisi Rp 50 Juta Mengadu ke LPSK Setelah Diintimidasi Dua Perwira Polisi

Baca juga: Kombes Bostang Panjaitan Ngacir Ditanya Dugaan Intimidasi Waria Korban Pemerasan

"Empat personel dalam proses penyidikan. Tentu nanti kalau terbukti akan dilakukan penahanan," kata Hadi didampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.

Meski sudah mengungkap sosok perwira polwan yang diduga mengomandoi pemerasan terhadap dua orang waria itu, tapi Polda Sumut tak merinci, apakah Ipda PG bertindak atas kemauannya sendiri, atau atas sepengetahuan dan perintah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.

Hal ini belum ada dijelaskan Kombes Hadi dan Kombes Dudung.

Keduanya hanya mengatakan, bahwa sejauh ini perwira polwan yang dimaksud melakukan dugaan pemerasan adalah Ipda PG.

Soal Kombes dan AKBP yang Diduga Intimidasi Korban

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, nama Kombes Budiman Bostang Panjaitan dan AKBP Budi disebut melakukan intimidasi terhadap Deca dan Fury.

Keduanya malam-malam mendatangi kos-kosan korban, dengan dalih ingin membawa keduanya ke Polda Sumut untuk proses klarifikasi.

Namun, saat mendatangi kediaman korbannya, dua perwira yang menjabat sebagai Auditor Madya Itwasda Polda Sumut itu tak membawa surat apapun.

Keduanya dinilai bertindak serampangan, tanpa menunjukkan dokumen yang sah untuk membawa korbannya ke Polda Sumut.

Baca juga: Usai Diperas Polisi Rp 50 Juta, Dua Waria Ini Dapat Intimidasi Dua Perwira Menengah Polisi

Baca juga: Aneh, Penyidikan tak Jelas, Waria Korban Pemerasan Malah Disuruh Ucap Terima Kasih ke Kapolda Sumut

Terkait persoalan ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa apa yang dilakukan Bostang dan Budi itu tidak melanggar SOP.

Polda Sumut meyakini tindakan gedor-gedor pintu dan datang tanpa surat tugas sama sekali tidak melanggar SOP. 

"Tidak melanggar SOP, mereka dalam rangka upaya menjemput bola," kata Hadi. 

Ia mengatakan, bahwa kedatangan kedua perwira Polda Sumut itu ke kos-kosan korban turut didampingi kepala lingkungan. 

"Inspektorat tugasnya juga mengawasi, karena di dalam laporan itu disebutkan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri, makanya teman-teman dari inspektorat menjemput bola, mencari kebenaran informasi dan peristiwa yang terjadi bersama Propam didampingi juga dengan kepala lingkungan," kata Hadi.

Direktur LBH Medan Ungkap Beragam Keanehan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mengungkap beragam keanehan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang menimpa dua orang waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury.

Menurut Irvan, pada Senin (26/6/2023) kemarin, selepas kedua kliennya itu dipanggil Polda Sumut untuk menjalani klarifikasi, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono sibuk mengajak dua korban dan LBH Medan untuk menggelar jumpa pers.

Dalam jumpa pers itu, Propam Polda Sumut menyuruh kedua korban untuk menyampaikan ucapan terima kasih pada Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Baca juga: Dua Waria yang Ngaku Diperas Oknum Perwira Polda Sumut Hari Ini Melapor ke LPSK

Sebab, kata Irvan, dalam jumpa pers yang rencananya akan diadakan Polda Sumut itu, penyidik yang diduga telah melakukan pemerasan akan mengembalikan uang Rp 50 juta diduga hasil pemerasan itu pada Deca dan Fury. 

"Kabid Propam yang ngomong gitu. Klien kami disuruh ucapkan terima kasih pada Kapolda Sumut," kata Irvan, Selasa (27/6/2023).

Karena merasa hal tersebut janggal, Irvan pun enggan menuruti permintaan Kabid Propam.

Terlebih, kata Irvan, saat itu dirinya tengah ada jadwal mengajar, sehingga tidak bisa ikut serta dalam jumpa pers yang akan diadakan Polda Sumut. 

Baca juga: Kombes Bostang Panjaitan Ngacir Ditanya Dugaan Intimidasi Waria Korban Pemerasan

"Menurut saya, LBH Medan tidak punya keharusan menghadiri jupa pers itu. Karena kasus ini saja belum jelas penanganannya," kata Irvan.

Ia mengatakan, semestinya Polda Sumut lebih dahulu membeberkan siapa saja oknum yang terlibat dalam dugaan pemerasan itu.

Kemudian, Polda Sumut juga sepatutnya mengumumkan kepada publik, hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum polisi yang nantinya terbukti melakukan kesalahan.

"Bukan malah langsung jumpa pers," kata Irvan.

Baca juga: Usai Diperas Polisi Rp 50 Juta, Dua Waria Ini Dapat Intimidasi Dua Perwira Menengah Polisi

Ia mengatakan, sampai saat ini pun Polda Sumut belum ada menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang sudah dilakukan oknum penyidik kepada kedua kliennya itu. 

Kemudian, kata Irvan, ia turut mengkritisi sikap Polda Sumut yang seolah-olah ingin kasus ini selesai begitu saja.

"Dalam jumpa pers yang akan diadakan Polda Sumut itu kan rencananya akan ada pengembalian uang Rp 50 juta. Uang itu kan sebagai barang bukti. Kalau barang bukti dipulangkan, terus apa menjadi jaminan kasus ini akan berlanjut," kata Irvan.

Ia curiga dengan Polda Sumut, kenapa sampai sekarang belum ada penjelasan menyangkut masalah ini.

Baca juga: Polisi Pangkat Kombes dan AKBP Diduga Intimidasi Waria yang Mengaku Diperas Penyidik Polda Sumut

Justru, kata Irvan, kliennya malah disuruh mengucap terima kasih kepada Kapolda Sumut, meski kasusnya masih tak jelas.

"Tidak ada kewajiban bagi LBH Medan untuk menghadiri jumpa pers tersebut. Kalau mau dibuat, ya silakan saja," kata Irvan.

Ia mengatakan, kalaulah kasus ini berhenti begitu saja, maka ini akan menjadi preseden buruk.

Sebab, kata dia, ada dugaan pelanggaran etik berat yang sudah terjadi dalam kasus ini.

Baca juga: Dua Waria yang Ngaku Dijebak dan Diperas Oknum Penyidik Diperiksa Propam Polda Sumut

Kemudian, kata Irvan, ada pemufakatan jahat yang terang-terangan terjadi dalam kasus ini.

"Masa kasus kategori pelanggaran kode etik berat langsung dikembalikan begitu saja. Seharusnya Kapolda Sumut punya sikap, seperti apa langkahnya," tegas Irvan.

Bukan Benci Kepolisian

Irvan mengatakan, kritik yang disampaikan LBH Medan kepada Polda Sumut dalam kasus ini adalah bukti kecintaan mereka dan masyarakat terhadap Polri.

Sehingga, kata Irvan, salah rasanya jika ada pandangan yang mengatakan bahwa LBH Medan benci dengan Polri.

"LBH Medan bersama masyarakat ingin menunjukkan contohnya kepada Polri, bahwa Polri itu harus baik," kata Irvan.

Baca juga: Dua Waria yang Diperas Polisi Rp 50 Juta Ngaku Dipaksa Tunjuk Isi Rekening, Senyum saat Liat Saldo

Ia mengatakan, kritik yang disampaikan semata-mata agar Polri kedepannya jauh lebih baik dan dicintai masyarakat.

"Jadi jangan ada anggapan, bahwa ketika LBH Medan menyampaikan hal yang benar, justru malah dianggap menjadi musuh," kata Irvan.

Ia pun menegaskan, kasus ini semestinya diungkap secara tuntas.

Siapa saja yang terlibat dan apa hukumannya, harus disampaikan kepada publik.

Sehingga publik yakin dan percaya, bahwa Polda Sumut benar-benar akan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Lapor LPSK

Deca dan Fury, dua waria yang mengaku korban pemerasan oknum penyidik Polda Sumut melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keduanya merasa terancam, karena adanya bentuk dugaan intimidasi yang disinyalir dilakukan sejumlah aparat Polda Sumut.

Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang mengatakan, laporan ke LPSK dilakukan guna menjamin keselamatan kedua kliennya.

"Kenapa kami memilih mengajukan permohonan dengan LPSK, karena mengingat beberapa kali Deca dan Puri ada dugaan intimidasi," kata Ali.

Ali mengatakan, ada dugaan indikasi tindakan intimidasi yang didapat kedua kliennya ini bermuara pada upaya pencabutan laporan di Polda Sumut.

"Kami menilai (dugaan intimidasi) mengarah kepada agar laporan pengaduan mereka ini dicabut atau diadakan perdamaian," terang Ali.

Ia menyampaikan, pihak kepolisian berupaya menghubungi keluarga kedua kliennya itu, bahkan mendatangi kos-kosan Deca.

Oknum memaksa kliennya tidak melanjutkan kasus tersebut.

"Kita sudah sampaikan kepada pihak LPSK, agar supaya menerima (laporan korban), dan kita berharap dikabulkan untuk perlindungan Deca dan Fury ini,"

"Kami minta perlindungan nya dari fisik, karena dugaan kita ini tidak hanya berkaitan dengan oknum, tapi mungkin sudah ada backup-backup petinggi," tambahnya.

Ali mengungkapkan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam permohonannya ke LPSK.

Mulai dari perlindungan proses hukum keduanya, psikologi, dan psikososial.

"Memang kemarin Deca didatangi oleh beberapa orang, yang kita pahami itu bagian dari oknum yang mencoba mengintimidasi agar ada berdamaian dan pencabutan laporan," ungkapnya.

"Juga ada langsung pihak kepolisian datang ke kostnya, pangkatnya Kombes sama AKBP. Kita sayangkan, karena datangnya itu bukan dalam rangka untuk penegakan hukum, tapi bagaimana Deca ini mencabut pendamai," katanya lagi.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved