Pemko Siantar

Bentuk Perhatian Wali Kota, 25 Unit Rumah Akan Dibedah Pemko Pematang Siantar

Sebanyak 25 unit rumah tak layak huni milik warga Kota Pematang Siantar akan dibedah melalui program bedah rumah Bantuan Sosial Pematang Siantar 2023.

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
Sebanyak 25 unit rumah tak layak huni milik warga Kota Pematang Siantar akan dibedah melalui program bedah rumah Bantuan Sosial Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sebanyak 25 unit rumah tak layak huni milik warga Kota Pematang Siantar akan dibedah melalui program bedah rumah Bantuan Sosial Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023.

Bantuan Sosial Bedah Rumah itu tersebar di beberapa kecamatan, yakni Siantar Utara 7 rumah, Siantar Selatan 1 rumah, Siantar Marihat 4 rumah, Siantar Timur 4 rumah, Siantar Marimbun 7, dan Siantar Martoba 2 rumah.

Christina Risfani Sidauruk, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Pemko Pematang Siantar saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023) menuturkan alokasi anggaran dengan Rp 17,5 juta untuk setiap rumah. Sehingga total anggaran keseluruhan sebesar Rp 437,5 juta.

"Untuk pelaksanaan, kita laksanakan secepatnya. Sekarang lagi proses eksaminasi" sebutnya.

Ia mengatakan, program ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Pematang Siantar kepada masyarakat yang membutuhkan rumah layak, sehat dan nyaman.

“Kami berharap program bantuan sosial dari Pemerintah Kota Pematang Siantar ini dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuannya dan bisa merasakan tinggal di rumah yang layak huni, sehat dan nyaman,” ujar Risfani.

Pada kesempatan ini, Christina Risfani Sidauruk menceritakan sedikit bahwa usulan Bedah Rumah yang dilaksanakan merupakan usulan dari masing-masing kelurahan.

"Setelah itu, disampaikan di Musrenbang, bahwa ada kegiatan bedah rumah di PKP" terangnya.

Christina mengaku bahwa ada peningkatan rumah yang dibedah, Ia menjelaskan bahaa tahun 2021 ada 15 unit rumah, kemudian 2022 sebanyak 20 unit rumah, dan pada tahun ini akan dilaksanakan bedah rumah kepada 25 warga di Kota Pematang Siantar,

Hingga saat ini, kata Christina, dibawah kepemimpinan dr Susanti Dewayani SpA selaku Wali Kota, masih terus fokus untuk mengentaskan rumah tidak layak huni.

Untuk persyaratan mendapatkan bantuan bedah rumah tersebut, sambungnya dengan sejumlah data termasuk kepemilikan rumah.

“KTP, kartu keluarga, dan surat tanah. rumah tersebut harus milik sendiri, satu-satunya, dan dihuni. Bukan milik orang lain, ataupun kontrakan. Dan juga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tutupnya.

(alj/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved