Sumut Memilih
Bawaslu Sumut Ingatkan Bacaleg Tak Pasang Baliho Sebelum Masa Kampanye Dimulai
Bawaslu Sumut ingatkan seluruh Bacaleg agar tidak melakukan pemasangan baliho ataupun berkampanye sebelum waktunya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara mengingatkan seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) agar tidak melakukan pemasangan baliho ataupun berkampanye sebelum waktunya.
Kordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan, bacaleg belum diperbolehkan melakukan kampanye karena di samping tahapan kampanye belum dimulai, mereka juga masih dalam proses pendaftaran dan belum ditetapkan sebagai caleg.
Baca juga: Masuk 14 Besar Seleksi Bawaslu Sumut, Ini Harapan Komisioner KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay
"Belum boleh, sebab, saat ini masih dalam proses tahapan verifikasi administrasi oleh KPU setempat," ujar Suhadi, Jumat (30/6/2023).
Suhadi juga mengimbau partai politik untuk menurunkan APK yang diduga melanggar.
Selain itu, kata dia, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan terkait hal tersebut.
"Kita akan itu proses, silahkan masyarakat datang ke Bawaslu jika menemukan hal hal tersebut" kata Suhadi.
Bedasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif sudah mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.
Untuk itu, Suhadi meminta kepada bakal calon legislatif untuk tidak melakukan kampanye terlalu dini dan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.
"Harapan kami, sebelum masa kampanye, jangan la melakukan kampanye, sosialisasi boleh tapi sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
Baca juga: Bawaslu Sumut Catat 11 Kasus Pelanggaran Pemilu Sepanjang Periode Januari - Maret 2023
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 10.853.940 orang terdiri dari 5.360.844 laki laki-laki dan 5.493.096 perempuan.
"Hak suaranya di Pemilu 2024 tersebar di 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) pada 6.100 kelurahan/desa di 455 kecamatan di 33 kabupaten/kota se-Sumut," ujar Ketua KPU Sumut, Herdensi.
(cr14/tribun-medan.com)
Bawaslu Sumut
Bacaleg
baliho
kampanye
bawaslu sumut ingatkan bacaleg tak pasang baliho
Sumut Memilih
Tribun Medan
Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
![]() |
---|
Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
![]() |
---|
Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
![]() |
---|
KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.