PPDB

PPDB di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Medan tak Beres, Ombudsman: Suket Tidak Sesuai Ketentuan

Ombudsman menemukan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan PPDB di SMA Negeri 1 Medan dan SMA Negeri 2 Medan

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar memberi keterangan pers setelah melakukan sidak di Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Senin (12/6) siang. Jalan Persatuan I mempunyai lebar 4,5 meter dan panjang 300 meter diduga dijual ke PT Latexindo Toba Perkasa oleh Pemerintah, dengan harga Rp 1.6 Miliar sejak bulan November 2022 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan adanya ketidakberesan, dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 di SMA Negeri 1 Medan dan SMA Negeri 2 Medan.

Adapun yang menjadi temuan Ombudsman menyangkut masalah surat keterangan (Suket).

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, ada calon siswa yang menggunakan suket tidak sesuai ketentuan untuk masuk SMA Negeri 1 Medan dan SMA Negeri 2 Medan melalui jalur zonasi. 

Baca juga: Disdik Medan Terima Laporan Ada SMP Negeri yang Lakukan Pungli pada PPDB 2023

"Kepastiannya sesuai juknis yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sumut, harus pakai Kartu Keluarga (KK) dan alamat dalam KK itu harus berada dalam zonasi. Sedangkan bila di luar zonasi tidak bisa diterima. Jadi beberapa orang mengakalinya dengan menumpang KK, tapi surat keterangan atas nama di KK itu tidak sesuai yang seharusnya," ujar Abyadi saat dihubungi Tribun Medan, Jumat (30/6/2023). 

Terkait temuan itu, kata Abyadi, Ombudsman menyerahkan kepada Disdik Sumut untuk melakukan verifikasi faktual. 

"Jadi dari verifikasi faktual itu, mencocokan yang asli dengan berkas yang di uploadnya," jelasnya. 

Baca juga: Kepala SMP Negeri 1 Medan Beri Penjelasan Soal Perubahan Kuota Pendaftaran PPDB SMP Tahun 2023

Lanjutannya, kasus ini menjelaskan suket yang digunakan tidak sesuai ketentuan karena yang diberikan adalah waktu penerbitan nomor KK.

Dimana, kata dia, seharusnya yang diberikan surat keterangan sudah berapa lama peserta PPDB yang menumpang di KK terlampir.

“Kami menemukan bahwa KK yang digunakan sebagai peserta PPDB ternyata bukan keluarganya. Karena baik agama maupun suku peserta PPDB berbeda dengan pemilik KK yang ditumpangi,” jelas Abyadi.

Baca juga: Disdik Siantar Buka PPDB SMP Negeri Dua Gelombang, Kuota 3.552 Murid Baru

Tidak hanya di SMA Negeri 1 Medan, Abyadi mengatakan juga mendapat laporan masyarakat dengan kasus yang sama dalam penyelenggaraan PPDB di SMA Negeri 2 Medan.

“Kasusnya sama. Selain di dua sekolah ini, kami yakin ini juga terjadi di sekolah-sekolah favorit lainnya baik SMA maupun SMK,” tambahnya. (cr26/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved