Berita Viral

Sosok Kompol Chuck Putranto Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Kini Sudah Bebas, Masih Tetap Jadi Polisi

Inilah sosok Kompol Chuck Putranto, mantan anak buah Ferdy Sambo yang terjerat kasus Obstraction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Briga

Editor: Liska Rahayu
IST
Terdakwa Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara di kasus obstraction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (27/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Kompol Chuck Putranto, mantan anak buah Ferdy Sambo yang terjerat kasus Obstraction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kini ia pun telah resmi bebas setelah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.

Diketahui Kompol Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Chuck Putranto terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Eks anak buah Ferdy Sambo ini dianggap melakukan perbuatan tercela dengan tidak melakukan upaya pencegahan, ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Sementara itu, selain bebas, Kompol Chuck memiliki nasib lebih beruntung dari mantan atasannya Ferdy Sambo, di mana dirinya tidak dipecat dari Polri.

Sosok Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto terakhir menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dirinya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.

Dia sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) wilayah Belitung Timur.

Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto.
Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Mengutip TribunnewsWiki.com, Kompol Chuck juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.

Sejak 4 Agustus 2022, Kompol Chuck Putranto ditugaskan di Yanma Polri.

Hal itu terjadi karena Chuck terjerat kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Bebas

Kompol Chuck Putranto juga resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 3 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved