Berita Viral
Sosok Kompol Chuck Putranto Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Kini Sudah Bebas, Masih Tetap Jadi Polisi
Inilah sosok Kompol Chuck Putranto, mantan anak buah Ferdy Sambo yang terjerat kasus Obstraction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Briga
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Kompol Chuck Putranto, mantan anak buah Ferdy Sambo yang terjerat kasus Obstraction of Justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kini ia pun telah resmi bebas setelah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.
Diketahui Kompol Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Chuck Putranto terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Eks anak buah Ferdy Sambo ini dianggap melakukan perbuatan tercela dengan tidak melakukan upaya pencegahan, ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Kamera Closed Circuit Television (CCTV).
Sementara itu, selain bebas, Kompol Chuck memiliki nasib lebih beruntung dari mantan atasannya Ferdy Sambo, di mana dirinya tidak dipecat dari Polri.
Sosok Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto terakhir menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Dirinya merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Dia sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) wilayah Belitung Timur.
Mengutip TribunnewsWiki.com, Kompol Chuck juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Sejak 4 Agustus 2022, Kompol Chuck Putranto ditugaskan di Yanma Polri.
Hal itu terjadi karena Chuck terjerat kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Bebas
Kompol Chuck Putranto juga resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 3 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice.
Soal kebebasan Chuck itu dibenarkan oleh sang pengacara, Jhonny Manurung.
Jhonny mengatakan, Chuck resmi bebas per Juni 2023 dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
"Iya, sudah bebas," ucap Jhonny saat dihubungi pada Kamis (29/6/2023).
Tak Dipecat Polri
Polri memutuskan membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto.
Artinya Kompol Chuck tetap akan bertugas di Polri dan menerima gaji sebagai polisi.
Pembatalan pemecatan itu merupakan keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck.
Pembatalan pemecatan atau PTDH atas Kompol Chuck Putanto setelah upaya bandingnya diterima sesuai keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Melansir Wartakotalive.com, KKEP menjatuhkan hukuman demosi selama 1 tahun dan Kompol Chuck Putanto akan tetap menjadi anggota Polri.
"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH. Sanksinya demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/6/2023).
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
SOSOK Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto
Ferdy Sambo
Obstraction of Justice
Brigadir Yosua Hutabarat
| NGAMAR dengan Pria Berusia 31 Tahun, Wanita Berusia 51 Tahun Tewas, Polisi: Diduga Kelelahan |
|
|---|
| KABAR TERBARU Pelaku Peledak SMAN 72 Jakarta, Tatapan Tajam Persis Sebelum Kejadian, Tak Menyesal? |
|
|---|
| PENAMPAKAN Toilet SD Dibangun Rp166 Juta, Kadisdik Parepare Sebut Wajar, DPRD Soroti Seharga Rumah |
|
|---|
| NESTAPA Ahmad Driver Ojol Narik Pakai Sepeda Usai Motornya Dicuri Demi Berobat Anak, Istri Meninggal |
|
|---|
| MENKEU Purbaya Sidak Pelabuhan Tanjung Perak dan Surati Kepala Daerah untuk Percepat Belanja APBD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sosok-Kompol-Chuck-Putranto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.