News Video
Bareskrim Polri akan Panggil Panji Gumilang Untuk Klarifikasi Ponpes Al Zaytun yang Menuai Polemik
Bareskrim memanggil Panji guna melakukan klarifikasi terhadap ponpesnya yang terus menuai polemik.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan dipanggil oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri).
Pemanggilan tersebut akan dilakukan pada hari Senin pekan depan.
Bareskrim memanggil Panji guna melakukan klarifikasi terhadap ponpesnya yang terus menuai polemik.
Kabar ini disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri pada Jumat (30/6/2023).
Pihaknya menyebut kemungkinan akan memanggil Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023).
"Kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Menurut Agus, ada konsekuensi apabila Panji Gumilang tah menghadiri panggilan Bareskrim.
Pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim akan langsung melakukan gelar perkara kasus ponpes tersebut.
Dari hasil gelar perkara itu, bisa ditentukan apakah kasusnya bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Agus menyebut terkait hal itu akan diumumkan pada Selasa pekan depan.
"Kemungkinan kalau tidak hadir direktur tindak pidana umum akan melakukan gelar perkara, ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut (akan dilihat) apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ujarnya.
Tentunya hal itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
"Tentunya saksi-saksi lain sudah dilakukan," ujar Agus.
Diketahui, belakangan beredar kabar sejumlah kontroversi yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, seperti aliran sesat dan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinannya Panji Gumilang.
Terkait ini, Polri telah menerima laporan terkait dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023) lalu.
Ketua Umum (Ketum) DPP FAPP Ihsan Tanjung selaku pelapor menyebut Panji Gumilang diduga menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Pesantren Al-Zaytun.
Panji disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bareskrim Akan Klarifikasi Petinggi Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Pekan Depan
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.