Viral Medsos

Korban Penipuan Malah Jadi Tersangka dan Ditahan, Tapi Pelakunya Si Kembar Tak Kunjung Ditangkap

Sugeng Teguh Santoso melihat kasus penipuan "reseller" dengan modus "preorder" iPhone ada fenomena yang memprihatinkan.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
youtube Uya Kuya TV
Korban penipuan si kembar Rihana Rihani mengungkapkan drama Rihana Rihani sampai menangis-nangis mengaku tak sanggup memenuhi pesanan ribuan unit iPhone (youtube Uya Kuya TV) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pelaku Penipuan iPhone Si Kembar Tak Kunjung Ditangkap, Tapi Korbannya Sudah Tersangka dan Ditahan.

Hal itu pun menjadi sorotan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng Teguh Santoso melihat kasus penipuan "reseller" dengan modus "preorder" iPhone ada fenomena yang memprihatinkan.

Pasalnya, korban penipuan si kembar Rihana-Rihani bernama Pungki justru ikut ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Mei lalu di Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat, Tangerang Selatan.

"Fenomena Pungki ini menjadikan kita prihatin yang mana orang yang taat hukum, yang keberadaannya jelas, tidak lari, justru jadi korban dari sikap ketaatannya itu," ucap Sugeng dikutip dari Youtube Uya Kuya TV, Jumat (30/6/2023).

Menurut Sugeng, polisi tidak melihat kasus penipuan ini secara keseluruhan dan utuh.

Baca juga: Terbongkar Fakta Mayat Pak Ogah Penuh Luka Mengerikan, Usus Terburai, Ibu Korban Beber Keganjilan

Selain itu, polisi juga dinilai tidak menggunakan pendekatan sebagai penegak hukum bahwa Pungki juga korban.

Sugeng berujar, perlu ada kepekaan dari aparat penegak hukum agar tidak terjadi suatu proses yang mana akan ada korban yang berantai-rantai.

"Kepekaan polisi itu penting. Kalau aspeknya korban, (Pungki) jangan ditangkap atau ditersangkakan dulu. Kalau mens rea (sikap batin jahat) Pungki tidak ada, tidak boleh jadi tersangka," kata Sugeng.

KEMBARAN - Ini wajah tersangka kasus penipuan preorder iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani. (Tangkapan layar akun Twitter @mazzini_gsp)
Tersangka kasus penipuan preorder iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani. (Tangkapan layar akun Twitter @mazzini_gsp)

Korban jadi tersangka

Vicky tak menyangka istrinya yang bernama Pungki ikut dilaporkan reseller lain ke kepolisian pada Sabtu, 3 September 2022 dan jadi tersangka sejak Desember 2022.

Pungki dan Vicky merupakan reseller iPhone si kembar itu.

"Istri saya ditahan sejak 25 Mei lalu sampai saat ini. Kami sudah lapor jauh lebih dulu kan ke Polres Tangsel, 10 Juni 2022," ucap Vicky dikutip dari Youtube Uya Kuya TV, Jumat.

Adapun si kembar baru jadi tersangka pada Juni 2023, jauh lebih awal dari penetapan status hukum Pungki.

Bahkan, Pungki juga disebut sudah melaporkan si kembar sejak Juni 2022.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved