Berikut 13 Nama Produk Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar, BPOM : Tabita, Temulawak, Labella, HN

Berikut 13 daftar produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan berbahaya bagi kesehatan kulit uang masih beredar di Indonesia. Mulai dari Tabita

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Berikut 13 nama produk kosmetik illegal yang masih beredar di Indonesa. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut 13 nama produk kosmetik illegal yang masih beredar di Indonesia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap daftar-daftar nama produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia.

Melalui akun Instagram @bpom_ri, lembaga negara ini merinci sejumlah kosmetik dengan bahan berbahaya yang dilarang.

"KOSMETIK ILEGAL MASIH ADA DI SEKITAR KITA," tulis BPOM.

Menurut BPOM, kosmetik ilegal tersebut merupakan bagian dari 1.541 kasus yang ditemukan saat pengawasan sepanjang 2022.

Daftar produk kosmetik ilegal Merkuri adalah jenis logam berat berbentuk cair, berwarna perak, dan hanya menguap pada suhu tinggi minimal 375 derajat.

Kosmetik bermerkuri dapat membuat kulit putih dalam waktu singkat.

Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Solar Ilegal AKBP Achiruddin P21 di Kejati Sumut, Dikenakan Pasal Berlapis

Namun, penggunaan dalam jangka panjang akan berdampak buruk bagi kesehatan.

Kulit yang terlalu lama menggunakan kosmetik bermerkuri berpotensi mengalami kerusakan seperti mudah merah dan iritasi, dan bahkan menghitam.

Berikut daftar produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan berbahaya bagi kesehatan kulit:

Temulawak New & Day Night

CAC Glow

Natural 99

HN (krim siang dan malam)

SP Special UV Whitening

Dr Original Pemutih

Super Dr Quality Gold SPF 30

Diamond Cream

Herbal Plus New Day & Night

Ling Zhi Day & Night

Sj Sin Jung

Tabita

Krim Labella.

Disampaikan Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, sejumlah 13 produk kosmetik ilegal masih kerap beredar di masyarakat.

Baca juga: Mobil Warga Raib Digasak Maling saat Sedang Tertidur Pulas, Pelaku Sempat Ajak Pacarnya Jalan

"Seperti (produk) Tabita itu, sudah di-public warning dari beberapa tahun lalu, namun tiap kali operasi masih ada," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/7/2023).

Eka menduga, awetnya produk ilegal beredar kemungkinan karena produsen berbeda dari pembuat awal.

Bukan hanya itu, permintaan atau demand masyarakat akan produk juga kemungkinan masih ada hingga saat ini.

Guna memberantas penjualan dan penggunaan kosmetik berbahaya, BPOM pun menegaskan tetap terus melakukan pengawasan.

"Dan yang penting memutus rantai suplai dan demand," lanjutnya.

Baca juga: FULL Klarifikasi Rendy Kjaernett Soal Perselingkuhan dengan Syahnaz yang Dibongkar Sang Istri!

Cek produk kosmetik ilegal BPOM Adapun untuk mengetahui apakah suatu produk kosmetik tergolong aman atau tidak, masyarakat dapat mengecek melalui laman cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM.

"Bisa (lewat situs) atau via aplikasi BPOM Mobile di App Store dan Play Store," tutur Eka.

Simak tata caranya berikut:

1. Melalui laman Cek BPOM Untuk mengetahui kosmetik aman atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya dengan cara: Kunjungi laman cekbpom.pom.go.id.

Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar.

Cara termudah adalah mencari berdasarkan nama produk, dengan pilih kolom "Cari Berdasarkan" dan ganti pilihan dengan "Nama Produk".

Baca juga: Berita Populer, Rendy Kjaernett Akhirnya Minta Maaf, Tabiat Dewi Perssik Dibongkar Ketua RT

Ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci", dan klik tombol "Cari".

Jika produk kosmetik aman dan terdaftar oleh BPOM, akan muncul nomor registrasi, nama produk, serta perusahaan yang mendaftarkan.

2. Melalui aplikasi BPOM Mobile

Selain melalui laman Cek BPOM, dapat juga mengecek produk kosmetik via aplikasi Cek BPOM.

Simak caranya berikut:

Unduh aplikasi "BPOM Mobile" di Google Play Store atau App Store.

Pada tampilan halaman utama, klik "Cek NIE".

Lalu, pilih pencarian berdasarkan kategori produk di BPOM.

Pilih "Kategori Pencarian", dan ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci Pencarian".

Jika produk dinyatakan aman dan telah terdaftar, akan muncul informasi mengenai produk kosmetik tersebut.

Baca juga: Tabiat Dewi Perssik Dibongkar Ketua RT, Warga pun Soraki Sang Pedangdut: Belum Pernah Kurban Disini

3. Cara cek produk kosmetik yang ditarik

Masyarakat dapat mengetahui produk kosmetik yang ditarik dari pasaran lantaran berbahaya atau masih dalam proses pemeriksaan. Berikut langkah-langkah cek produk kosmetik yang ditarik dari pasaran:

Kunjungi laman resmi www.pom.go.id.

Klik menu "Daftar Produk" di bagian atas halaman, dan pilih "Produk Ditarik/Recall".

Selanjutnya, halaman akan menampilkan daftar produk yang ditarik BPOM, mulai dari obat, kosmetik, dan pangan.

Pada kolom pencarian, pilih "Nama Produk" dan ketikkan nama produk kosmetik yang akan dicek.

Jika produk kosmetik tersebut telah ditarik dari peredaran, halaman akan memuat informasi dan alasan penarikan produk dari pasaran.

Itulah 13 daftar produk kosmetik ilegal yang masih beredar di Indonesia beserta cara mengecek keamanan produk kosmetik.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: 7 Tips Menjaga Kesehatan Mata, Konsumsi Makanan Bergizi hingga Rutin Lakukan Pemeriksaan

Baca juga: Polisi Periksa 9 Saksi terkait Kasus Tewasnya Bocah SD karena Diduga Dirundung Kakak Kelasnya

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved