Berita Viral

Bawa Senjata Laras Panjang, Inilah Beda Perlakuan Polisi ke Siswa SMP Bakar Sekolah Vs Mario Dandy

Polisi membawa senjata laras panjang dalam pengamanan konferensi pers terhadap siswa SMP bakar sekolahnya sendiri di Temanggung disorot dan dibandingk

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Perbedaan perlakuan polisi terhadap siswa SMP bakar sekolah vs Mario Dandy sebagai berikut. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Polisi membawa senjata laras panjang dalam pengamanan konferensi pers terhadap siswa SMP bakar sekolahnya sendiri di Temanggung disorot.

Perlakuan polisi membawa senjata laras panjang terhadap siswa SMP bakar sekolah pun dibandingkan dengan perlakuan terhadap Mario Dandy.

Inilah perbedaan perlakuan polisi terhadap siswa SMP bakar sekolah vs Mario Dandy sebagai berikut.

Perlakuan polisi pada bocah SMP berinisial R yang bakar sekolah karena di-bully rupanya jadi sorotan di media sosial.

Pasalnya, beredar foto saat Polres Temanggung menggelar perkara terkait kasus ini dengan menghadirkan R (14) yang dipakaikan penutup wajah seperti seorang teroris. 

Baca juga: Motif Siswa SMP Temanggung Nekat Bakar Sekolah, Balas Dendam Gegara Buku PR Pernah Dirobekkan Guru

Sementara itu di samping R, ada seorang polisi yang membawa senjata laras panjang.

Dibandingkan dengan Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat pajak.

Ia dihadirkan dengan baju tahanan warna oranye tanpa penutup hitam di kepala seperti R.

Tak ada juga polisi yang membawa senjata laras panjang seperti pengawalan R ketika ditampilkan di depan publik.

Selain itu rekan Mario, anak AG juga tidak pernah ditampilkan ke publik dengan alasan masih di bawah umur. 

Penggunaan senjata laras panjang dalam pengamanan konferensi pers kasus R (14)
Penggunaan senjata laras panjang dalam pengamanan konferensi pers kasus R (14) siswa yang membakar sekolahnya sendiri di Temanggung, Jawa Tengah.

Dalam hal ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Divisi Propam Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan atas peristiwa penggunaan senjata laras panjang dalam pengamanan konferensi pers kasus R (14) siswa yang membakar sekolahnya sendiri di Temanggung, Jawa Tengah.

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengaakan, pemeriksaan harus dilakukan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

"Kompolnas merekomendasikan agar Bidang Propam Polda Jawa Tengah dapat melakukan pemeriksaan dengan pengawasan Irwasda selaku Pengawas Internal. Kami berharap selanjutnya tidak terjadi lagi hal semacam ini," ujar Poengky dalam pesan singkat, Senin (3/7/2023).

Poengky mengatakan, peristiwa tersebut diduga kuat sebagai kesalahan prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Poengky menyebut, dalam Pasal 19 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dijelaskan, identitas anak harus dirahasiakan. Namun Polres Temanggung justru memajang R (14) saat konferensi pers, meskipun menggunakan topeng.

"Ditambah lagi dengan adanya petugas polisi berseragam dan bersenjata, justru menunjukkan adanya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap Anak," ucap Poengky.

Baca juga: Cemburu dan Sakit Hati Diputuskan, Pria Bakar Kekasihnya hingga Korban Harus Dilarikan ke RS

"Hal ini harus menjadi pelajaran bagi Polres Temanggung dan lain-lainnya yang menangani kasus anak yang berhadapan dengan Hukum untuk berhati-hati dalam menangani dan harus berpedoman pada UU SPPA dan UU Perlindungan Anak," imbuh dia.

Sebelumnya, R (14) siswa kelas VII SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) dini hari.

R merasa sakit hati karena sering menerima bullying atau perundungan dari teman-temannya sehingga nekat membakar sekolahnya.

"Motif dari pelaku adalah, pelaku merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya. Rasa sakit hati, akumulasi ini maka dia merencanakan untuk membakar sekolah," ujar Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.

R mengaku sering diejek menggunakan nama orangtuanya dan dikeroyok.

Adapun lokasi pembakaran sekolah berada di ruang kelas IX dan 2 lainnya di gudang prakarya.

Atas perbutannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.

R terancam hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa.

Kendati demikian, R tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya serta diharuskan wajib lapor ke Polres Temanggung.

Polda Jateng Minta Maaf

Polda Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat soal Polres Temanggung yang menghadirkan sosok siswa pembakar sekolah saat konferensi pers.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, Bidang Propam Polda Jateng juga sudah turun tangan memeriksa hal yang mengundang kritik dari publik ini.

"Terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum dan menjadi polemik, Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak.

Meminta maaf bila saat pelaksanaan prescon (press conference/konferensi pers) keberhasilan ungkap kasus pembakar sekolah di Temanggung, dirasa kurang sesuai harapan," kata Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanyumas.com, Senin 3 Juli 2023.

Menghadirkan seorang anak yang berhadapan dengan hukum, Polres Temanggung banjir kritikan.

Namun demikian, saat kegiatan, anak berhadapan dengan hukum tersebut sudah ditutup wajahnya.

Iqbal menyebut Polda Jateng meminta keterangan pada pihak Polres Temanggung usai siswa bakar sekolah itu ditampilkan ke publik dengan wajah ditutup dan dijaga personel bersenjata laras panjang.

Ia menekankan Polda Jateng sangat paham aturan memperlakukan pelaku anak di bawah umur yang tertuang dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-undang Perlindungan anak.

"Terkait dengan prescon yang dilakukan Polres Temanggung, saat ini kita masih meminta keterangan terkait dihadirkannya tersangka (anak yang berhadapan dengan hukum) di bawah umur saat prescon. Dari Propam sudah mengambil langkah secara internal," ujar Iqbal.

"Polda Jateng sangat mengerti dan paham UU SPPA dan UU Perlindungan Anak, termasuk perlakuan terhadap anak berhadapan dengan hukum di Temanggung yang masih di bawah umur," imbuh Iqbal.

Iqbal memastikan, kepolisian memberikan pendampingan psikologi pada pelaku anak.

Serta, lanjutnya, polisi tak melakukan penahanan terhadap si anak.

"Oleh karena itu sampai saat ini yang bersangkutan diberikan pendampingan psikologi dan tidak dilakukan penahanan. Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak.Hal ini menjadi evaluasi kami kedepannya agar kami bekerja lebih baik," imbuh Iqbal. (*)

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: KEBAKARAN di Lantai 6 RS Vita Insani Siantar, Damkar Sebut Standar Evakuasi Belum Layak

Baca juga: Baru Turun dari Mobil, Anggota DPRD Ini Langsung Dipukul Warga hingga Terkapar dan Pingsan

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved