Berita Viral

HARI INI Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kasus Korupsi BTS Kominfo, Disebut Terima Rp 27 Miliar

Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo diduga terlibat dalam korupsi BTS. Dito disebut menerima uang Rp 27 miliar dari korupsi anggaran BTS

|
Humas Setkab/Agung
Menpora Dito Ariotedjo usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (03/04/2023). (Humas Setkab/Agung) 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo diduga terlibat dalam korupsi BTS. Dito disebut menerima uang Rp 27 miliar dari korupsi anggaran BTS yang turut menyeret Menteri Informasi dan Komunikasi Jhonny G Plate. 

Dito baru saja menjabat sebagai Menpora menggantikan Zainudin Amali yang mengundurkan diri setelah mendapatkan jabatan sebagai Wakil Ketua PSSI. 

Dito juga bakal menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait kasus korupsi anggaran BTS. 

Kini, beredar isu, Dito disebutkan menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Namun, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, terungkap bahwa Dito menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.

Dalam perkara korupsi proyek BTS ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023) lusa.

Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Menpora Dito Ariotedjo usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (03/04/2023). (Humas Setkab/Agung)
Menpora Dito Ariotedjo usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (03/04/2023). (Humas Setkab/Agung) (Humas Setkab/Agung)

Sebelumnya diketahui, Kejagung akan memanggil Dito untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung, mengajukan eksepsi.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh Kejagung pada Senin (3/7/2023) besok.

Demikian juga dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," katanya kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).

Dalam hal ini, Dito diketahui diperiksa sebagai saksi.

Peran Dito Belum Diungkapkan

Kejaksaan tidak membeberkan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Dito dalam perkara tersebut.

Begitu juga dengan peran Dito dalam perkara BTS, Kejaksaan Agung belum mau mengungkapkannya.

Akan tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).

Dito mengaku dirinya siap memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek BTS.

“Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir,” katanya, Minggu (2/7/2023).

Kendati demikian, masih belum dipastikan apakah Dito akan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan Kejaksaan Agung itu.

“Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikoordinasikan waktu pastinya,” kata Dito.

Baca juga: Jaksa Ungkap Johnny G Plate Terima Uang Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus dari Irwan Hermawan

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi BTS ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Live Indosiar Gratis, Prediksi Skor PSIS vs Bhayangkara FC Liga1, Susunan Pemain PSIS vs Bhayangkara

Baca juga: Amankah Konsumsi Obat Kuat saat Berhubungan Intim? Simak Penjelasan Seksolog dr Haekal Anshari

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved