Viral Medsos

Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Potret Mario Dandy Curi Pandang, Bocah AGH Grogi dan Salah Tingkah

Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pencabulan terhadap anak AG. Terancam 15 tahun penjara.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
BOCAH AGH BERSAKSI DI PERSIDANGAN - Mario Dandy Satriyo (20) kedapatan curi-curi pandang ke anak AG (15) di dalam ruang sidang, Selasa (27/6/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Potret Mario Dandy Curi Pandang, Bocah AGH Grogi dan Salah Tingkah. Kini, Mario Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan AG. 

Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pencabulan terhadap anak AG.

"Iya, sudah (jadi tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (3/7/2023).

Kombes Hengki menyebut, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Mario kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara usai ditetapkan tersangka.

"Disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Trunoyudo.

"Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," sambung dia.

Bocah perempuan AGH(15) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (kompas tv)
Bocah perempuan AGH(15) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (kompas tv) (kompas tv)

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.

BOCAH AGH BERSAKSI DI PERSIDANGAN
BOCAH AGH BERSAKSI DI PERSIDANGAN - Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17), kedapatan curi-curi pandang ke anak AG (15) di dalam ruang sidang, Selasa (27/6/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Bocah AG Grogi bersaksi di persidangan di hadapan Mario Dandy

Di sisi lain, anak bocah  AG (15) sempat grogi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), Selasa (27/6/2023) lalu. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, setelah AG bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.

"Dia sebenarnya cukup nervous saat memberikan keterangan. Dia grogi karena pada pembukaan sidang, masih ramai orang," ungkap Mangatta kepada wartawan.

Oleh karena itu, Mangatta menyayangkan alur sidang yang tak langsung ditutup sejak awal.

Majelis hakim justru membuat alur sidang terbuka lebih dahulu, saat AG dan dua saksi lainnya disumpah.

"Karena sidang dibuat terbuka saat pemeriksaan identitas, makanya dia grogi. Jadi kami sangat menyayangkan," tutur dia.

Akibat grogi, Mangatta menyebut kliennya sempat memberikan kesaksian yang kurang sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Meski demikian, ia tetap meyakini, kesaksian AG dapat memberikan pencerahan dalam kasus penganiayaan D.

"Dia sempat grogi dan bingung untuk beberapa keterangan yang sebenarnya dia sudah paham, tapi tadi ada beberapa hal yang kurang tepat dan tak sesuai BAP," beber Mangatta.

"Namun, yang pasti anak AG sudah kooperatif dalam menyampaikan apa yang harus disampaikan, tidak kabur-kaburan. Anak AG tetap memberikan keterangan untuk membuat terang kasus ini," imbuh dia.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved