Viral Medsos
MENPORA Dito Disebut Terima 27 Miliar Uang Korupsi BTS, Ini Daftar Lengkap Aliran Duit Korupsi BTS
Sebelumnya, dalam BAP Irwan Hermawan, menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM - Menpora Dito Disebut Terima 27 Miliar Duit Korupsi BTS, Ini Daftar Lengkap Aliran Duit Korupsi BTS Kominfo.
Sebelumnya, dalam BAP Irwan Hermawan, menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Terkait aliran dana uang korupsi BTS Kominfo ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait pemanggilan anggota kabinetnya yakni Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemanggilan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan BTS yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate.
Presiden Jokowi pun meminta Menpora Dito untuk menghormati proses hukum tersebut. "Ya hormati semua proses hukum, kalau yang dipanggil, baik dari KPK, baik dari kejaksaan ya hormati proses hukum itu," kata Presiden Jokowi sebelum bertolak ke Australia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, (3/7/2023).

Presiden Jokowi meminta Dito untuk mendatangi pemanggilan tersebut. Kepala Negara ingin Dito menyampaikan penjelasan terkait kasus tersebut.
"Datang dan berikan penjelasan, berikan klarifikasi, ya," kata Jokowi.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pembangunan BTS yang menyeret Johnny Plate.
Dito mengatakan hadir dalam pemanggilan tersebut pada Senin siang (3/7/2023).
"Nanti rencananya jam 01.00," kata Dito di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dito mengatakan dirinya hadir untuk memberikan keterangan dan meluruskan informasi agar tidak sumir.
"Memberikan keterangan dan biar informasinya tidak sumir kita akan insya Allah hadir ke Kejaksaan Agung siang," katanya.
Dito mengatakan dirinya tidak menyiapkan apapun untuk memberikan keterangan kepada Kejakasaan terkait kasus tersebut.
Pasalnya ia sama sekali tidak mengetahui kasus tersebut. "Nggak, nggak ada, karena benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa nanti kita datang saja," katanya.
Sebelumnya, informasi pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung
"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).
Memang tak dibeberkan lebih lanjut oleh Kejaksaan keterkaitan pemeriksaan Dito Ariotedjo dalam perkara ini.
Pun dengan perannya dalam perkara BTS ini, Kejaksaan Agung masih enggan mengungkapkan. Akan tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).
Irwan sebut Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar
Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo. Namun, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.
Irwan hanya mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Selain Dito, Irwan juga mengungkapkan sejumlah pihak yang menerima saweran proyek BTS Kominfo ini.
Mulai dari Dirut BAKTI, staf Menkominfo, hingga oknum pegawai Pertamina.
Menurut Irwan, dirinya menebar uang tersebut atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. "Bahwa dapat saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut tidak ada yang saya nikmati, namun atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI digunaka untuk keperluan sebagai berikut," kata Irwan dalam penggalan BAP-nya.
Berikut rincian pihak yang diduga menerima saweran korupsi BTS Kominfo yang tertera di BAP Irwan tersebut:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11. Pertegahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Baca juga: Hasil Korupsi BTS Kominfo Dibagi-bagikan Mulai 50 Miliar hingga 70 Miliar, Kenapa DPR RI Bungkam?
Baca juga: TERUNGKAP Johnny G Plate Dapat Bagian Rp17,8 Miliar, Daftar Nama 9 Orang Dapat Jatah Korupsi BTS 4G
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Johnny G Plate dkk telah melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Adapun masing-masing pembagian dari rincian kerugian negara yang mencapai Rp 8,03 triliun terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo:
1. Johnny G Plate senilai Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)
2. Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif senilai Rp 5 miliar
3. Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto senilai Rp 453.608.400 (Rp 453 juta)
4. Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan senilai Rp 119 miliar
5. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta
6. Direktur PT Basis Utama Prima M Yusrizki Muliawan senilai Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.
7. Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490 (Rp 2,9 triliun)
8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955 (Rp 1,5 triliun)
9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600 (Rp 3,5 triliun)
"Yang merugikan keuangan negara Rp 8.032.840.133.795 (Rp 8,03 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindakan pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transciver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 pada Badan Akesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 16 April 2023 oleh PPATK," kata JPU.
Dibantah Dito
Dito Ariotedjo sendiri telah membantah dugaan penerimaan uang tersebut. Dia mengaku tidak tahu-menahu mengenai proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo.
"Enggak, enggak ada, karena benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/7/2023).
Sidang Johnny G Plate
Johnny G Plate telah menjalani sidang perdana kasus BTS Kominfo ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) lalu.
Johnny G Plate membantah dakwaan dari JPU bahwa dia telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022
Bantahan tersebut disampaikan Johhny G Plate saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan apakah dirinya memahami dakwaan dari JPU.
Johnny G Plate pun menyatakan mengerti akan hal itu tapi membantah dakwakan dari JPU tersebut.
"Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Johnny.
Sementara, dalam perkara ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023). Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Sementara ini sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023) lalu. Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak hanya itu, ada pula Direktur PT Utama Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang masih berstatus tersangka dalam perkara korupsi BTS ini.
Kemudian ada Windi Purnama yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.
(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)
korupsi BTS
Korupsi BTS 4G Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo
daftar penerima uang korupsi bts kominfo
korupsi BTS Kominfo
Daftar Lengkap Aliran Duit Korupsi BTS
nama-nama penerima uang korupsi bts
Tribun-medan.com
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.