Breaking News

Pencemaran Lingkungan

Warga Sinaksak Terancam Keracunan, Mata Air Diduga Tercemar BBM, SPBU Siap Bertanggungjawab

Warga di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun terancam keracunan karena mata air diduga tercemar BBM

Editor: Array A Argus
HO
Penampakan air di rumah warga yang diduga terpapar BBM jenis pertalite 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Sejumlah warga di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun terancam keracunan akibat adanya dugaan pencemaran lingkungan.

Sumur bor, yang selama ini menjadi sumber mata air warga diduga terpapar BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis pertalite.

Belum dapat dipastikan, kenapa mata air warga ini bisa diduga terpapar BBM.

Menurut Doa Frihat Jon Turnip, penasihat hukum warga, air yang diduga terpapar BBM itu warnanya menjadi keruh dan berbau.

Baca juga: Bahaya Pencemaran Lingkungan Bagi Aliran Energi, Materi Belajar Kimia Kelas 10

Selain itu, air tersebut kata dia bisa menghantarkan api saat dipantik dengan korek. 

Masyarakat menduga, sumber BBM yang mencemari sumur warga tersebut datang dari SPBU terdekat.

Sehingga, sempat terjadi dialog antara Pemkab Simalungun dengan pengusaha SPBU yang disaksikan pihak kepolisian. 

“Sudah diadakan mediasi oleh pemerintah. Perusahaan juga telah memberikan kompensasi kepada masyarakat berupa air bersih, perusahaan juga bersedia memberikan dana kompensasi untuk token, dan menguras sumur yang mengandung minyak," ucap Frihat Jon, Minggu (2/7/2023). 

Baca juga: Warga Kampung Kurnia Bobol Pipa Minyak PT Pertamina, Solar Dicuri Picu Pencemaran Lingkungan

Namun demikian, Frihat Jon berharap agar ada solusi yang utuh dan berkelanjutan, sehingga masyarakat tak harus bergantung dengan solusi dari pihak SPBU yang sifatnya sementara. 

"Masyarakat kepada kami mengajukan pertanyaan apa hubungan pengusaha kalau bukan karena kebocoran dari SPBU itu sendiri. Dan masyarakat menginginkan agar hasil pemeriksaan laboratorium bisa diterangkan. Sudah dua bulan mengeluh masyarakat," katanya. 

"Kami akan membuat langkah untuk mencari win-win solution. Masyarakat tidak mau airnya terkontaminasi dan berlarut-larut," sambungnya. 

Baca juga: Pencurian Massif Solar Pertamina Picu Pencemaran Lingkungan di Belawan, Pipa Sengaja Dibor Warga

Aturan terkait penanggulangan kebocoran minyak BBM tersebut, kata Frihat Jon, sudah diatur dalam Perpres No 109 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa perusahaan bertanggung jawab terhadap sosial lingkungannya

“Kami belum memastikan bahwa itu SPBU tapi nanti hasil lab yang akan membuktikan apakah itu dari SPBU atau tidak,” katanya. 

SPBU Berikan Tanggung Jawab

Sementara itu, Direktur Operasional SPBU J Panjaitan dalam pertemuan sebelumya menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya kebocoran yang disinyalir mengakibatkan terjadinya pencemaran terhadap air bawah tanah sumur bor di lingkungan II dan IX Kelurahan Sinaksak.

“Sampai saat ini, kami belum mengetahui adanya kebocoran. Itupun saya siap memberikan kompensasi kepada warga yang tercemar air bawah tanahnya,” kata J Panjaitan. 

Baca juga: Faktor Penyebab Pencemaran Lingkungan dan Cara Menanggulangi Pencemaran Lingkungan

Setelah melakukan dialog dan tanya jawab antara pihak Pemkab Simalungun dan warga lingkungan II dan IX, lalu disepakati tiga poin penyelesaian masalah tercemarnya air bawah tanah warga hingga menunggu hasil pemeriksaan laboratorium pemerintah.(tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved