Pencemaran Lingkungan
Warga Sinaksak Terancam Keracunan, Mata Air Diduga Tercemar BBM, SPBU Siap Bertanggungjawab
Warga di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun terancam keracunan karena mata air diduga tercemar BBM
TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Sejumlah warga di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun terancam keracunan akibat adanya dugaan pencemaran lingkungan.
Sumur bor, yang selama ini menjadi sumber mata air warga diduga terpapar BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis pertalite.
Belum dapat dipastikan, kenapa mata air warga ini bisa diduga terpapar BBM.
Menurut Doa Frihat Jon Turnip, penasihat hukum warga, air yang diduga terpapar BBM itu warnanya menjadi keruh dan berbau.
Baca juga: Bahaya Pencemaran Lingkungan Bagi Aliran Energi, Materi Belajar Kimia Kelas 10
Selain itu, air tersebut kata dia bisa menghantarkan api saat dipantik dengan korek.
Masyarakat menduga, sumber BBM yang mencemari sumur warga tersebut datang dari SPBU terdekat.
Sehingga, sempat terjadi dialog antara Pemkab Simalungun dengan pengusaha SPBU yang disaksikan pihak kepolisian.
“Sudah diadakan mediasi oleh pemerintah. Perusahaan juga telah memberikan kompensasi kepada masyarakat berupa air bersih, perusahaan juga bersedia memberikan dana kompensasi untuk token, dan menguras sumur yang mengandung minyak," ucap Frihat Jon, Minggu (2/7/2023).
Baca juga: Warga Kampung Kurnia Bobol Pipa Minyak PT Pertamina, Solar Dicuri Picu Pencemaran Lingkungan
Namun demikian, Frihat Jon berharap agar ada solusi yang utuh dan berkelanjutan, sehingga masyarakat tak harus bergantung dengan solusi dari pihak SPBU yang sifatnya sementara.
"Masyarakat kepada kami mengajukan pertanyaan apa hubungan pengusaha kalau bukan karena kebocoran dari SPBU itu sendiri. Dan masyarakat menginginkan agar hasil pemeriksaan laboratorium bisa diterangkan. Sudah dua bulan mengeluh masyarakat," katanya.
"Kami akan membuat langkah untuk mencari win-win solution. Masyarakat tidak mau airnya terkontaminasi dan berlarut-larut," sambungnya.
Baca juga: Pencurian Massif Solar Pertamina Picu Pencemaran Lingkungan di Belawan, Pipa Sengaja Dibor Warga
Aturan terkait penanggulangan kebocoran minyak BBM tersebut, kata Frihat Jon, sudah diatur dalam Perpres No 109 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa perusahaan bertanggung jawab terhadap sosial lingkungannya
“Kami belum memastikan bahwa itu SPBU tapi nanti hasil lab yang akan membuktikan apakah itu dari SPBU atau tidak,” katanya.
SPBU Berikan Tanggung Jawab
Sementara itu, Direktur Operasional SPBU J Panjaitan dalam pertemuan sebelumya menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya kebocoran yang disinyalir mengakibatkan terjadinya pencemaran terhadap air bawah tanah sumur bor di lingkungan II dan IX Kelurahan Sinaksak.
“Sampai saat ini, kami belum mengetahui adanya kebocoran. Itupun saya siap memberikan kompensasi kepada warga yang tercemar air bawah tanahnya,” kata J Panjaitan.
Baca juga: Faktor Penyebab Pencemaran Lingkungan dan Cara Menanggulangi Pencemaran Lingkungan
Setelah melakukan dialog dan tanya jawab antara pihak Pemkab Simalungun dan warga lingkungan II dan IX, lalu disepakati tiga poin penyelesaian masalah tercemarnya air bawah tanah warga hingga menunggu hasil pemeriksaan laboratorium pemerintah.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.