Derap Nusantara

Penegakan Hukum Keimigrasian 2023

Ditjen Imigrasi KemenkumHAM melakukan penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar keimigrasian di Indonesia, di antaranya melalui tindakan deportasi.

Dok. Antara
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) melakukan penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Indonesia, di antaranya melalui tindakan deportasi. 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) melakukan penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Indonesia, di antaranya melalui tindakan deportasi.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved