Derap Nusantara
Penegakan Hukum Keimigrasian 2023
Ditjen Imigrasi KemenkumHAM melakukan penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar keimigrasian di Indonesia, di antaranya melalui tindakan deportasi.
Dok. Antara
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) melakukan penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Indonesia, di antaranya melalui tindakan deportasi.
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) melakukan penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Indonesia, di antaranya melalui tindakan deportasi.
(*)
Tags
infografis
Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Kemenkumham
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Derap Nusantara