Penipuan Give Away Baim Wong

PENIPUAN Modus Give Away Baim Wong Kembali Terjadi di Medan, Dijanjikan Hadiah Rp 50 Juta

Kali ini modus penipuan dengan pesan berantai yang berisikan program give away atau bagi-bagi hadiah yang mengatasnamakan artis Baim Wong

Editor: Ayu Prasandi
HO
Tangkapan layar pesan berantai penipuan modus give away Baim Wong 

Namun, kata Ahmad Yusuf, saat razia dilakukan, keempat pelaku sedang tidak berada di dalam kamar kosnya. Karenanya, pihak kepolisian lalu melakukan pencarian hingga akhir dapat dilakukan penangkapan.

"Saat diamankan, keempat pelaku mengakui barang-barang tersebut digunakan untuk melakukan penipuan dengan modus Undian berhadiah Giveaway dari Baim Wong," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Ahmad Yusuf menerangkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menggunakan akun facebook yang baru dibuat atau menggunakan akun facebook milik orang lain yang telah mereka kuasai.

Selanjutnya mereka memposting status bahwa pemilik akun tersebut telah memenangkan undian dari Baim Wong disertai dengan gambar berupa sejumlah uang tunai dan bukti pengiriman transaksi pengiriman uang hadiah undian untuk menjaring korban.

"Apabila ada korban yang tergiur untuk mengikuti undian tersebut, para pelaku kemudian mengarahkan untuk melakukan melakukan chat di aplikasi whatsapp ke nomor yang sudah ditentukan," terangnya.

Setelah itu, lanjut Kapolres, maka para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk biaya administrasi.

"Para pelaku mengakui, aksi ini telah mereka lakukan selama 4 bulan, dengan hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.

Dalam kasus ini, sambung Ahmad Yusuf, para pelaku berhasil meraup uang tunai belasan juta rupiah dari para korban. Diketahui, sedikitnya, mereka telah berhasil membohongi 7 orang korban yang berasal dari berbagai daerah dengan nominal beragam.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 50 Jo. Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

Sebelumnya, penipuan modus mengaku sebagai Baim Wong kian marak di Kota Tanjungbalai dan sekitarnya.

Berdasarkan catatan Tribun-medan.com, sudah ada dua kasus penipuan modus pemberian giveaway dari Baim Wong.

Kasus pertama, polisi sudah menangkap pelakunya.

Pelaku berusia 25 tahun bernama Mulia Kantana.

Kasus kedua, seorang tukang rujak bernama Lena (46) mengaku menjadi korban penipuan modus mengaku Baim Wong.

Lena kehilangan uang tabungannya hingga Rp 21 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved