Breaking News

Polres Tebingtinggi

Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Padang Hilir

Personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pandan, Lingkungan III, Kelurahan Tambangan

Istimewa
Pelaku berinisial AAL alias Edeng (36) warga setempat tersebut ditangkap dalam sebuah gudang di Jalan Pandan. 

Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Narkoba

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pandan, Lingkungan III, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Jumat (30/6/2023) pukul 21.30 WIB lalu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP JH Panjaitan mengatakan pelaku berinisial AAL alias Edeng (36) warga setempat tersebut ditangkap dalam sebuah gudang di Jalan Pandan.

"Saat digeledah dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 12,30 gram yang disimpan dalam sebuah bola lampu," ungkapnya, Senin (3/7/2023).

Selain itu, sambungnya, petugas juga menemukan 1 buah kotak bertuliskan pocket berisi 1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik yang berisikan plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing, uang tunai sebesar Rp300 ribu.

"Termasuk sebuah handphone android merk Realme warna biru dan sebuah handphone merk Mito warna merah," jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwasanya seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sehingga langsung digelandang ke Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved