Penipuan
Si Kembar Rihana Rihani yang Sangat Licin, PPATK Blokir 21 Rekening, Transaksi Capai Rp 86 Miliar
Aksi kriminal penipuan yang dilakoni Si Kembar Rihana Rihani membuat keduanya jadi buah bibir, viral di jagat maya. Transaksinya mengagetkan.
"Kami berempat ini sahabat dekatnya Rihani. Jadi kami sahabat dekat dan kami yakin ya. Teman kuliah, satu kampus di salah satu universitas di Jakarta," kata Masayu.
"Dan kami kenal keluarganya, tahu rumahnya, jadi kami mau ikut menjualkan produk mereka," jelas Masayu.
Masayu mulai menjadi reseller produk yang dijual Rihana-Rihani pada Agustus 2021.
Ia mengatakan, selama tiga bulan, pengiriman barang lancar.
Namun, pada April 2022, Rihana-Rihani mulai berkilah dengan berbagai alasan karena gagal mengeluarkan barang.
Pada akhir bulan Mei 2022, Masayu mendapatkan kabar Rihana-Rihani telah kabur dari rumahnya.
Bahkan, orangtua si kembar juga ikut kabur.
"Dia menjanjikan bulan Mei 2022 tanggal 30 itu untuk refund kami semua, tapi ternyata tidak. Dia kabur dari rumahnya saat itu," kata Masayu.
"Orangtuanya ikut kabur juga," tambah dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya baru saja menangkap si kembar Rihana dan Rihani, penipu dengan modus preorder iPhone.
Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa ini.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Nyaris Kabur
Si Kembar pun nyaris melarikan diri ketika hendak ditangkap polisi di M Town Residences Gading Serpong.
Hal tersebut dikarenakan Rihana dan Rihani memiliki informan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi soal keberadaan tersangka di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
Namun, tersangka hampir saja melarikan diri kembali setelah karena sudah mengetahui jika mereka bakal ditangkap.
"Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Atas hal itu, Hengki mengatakan dalam penangkapannya pihaknya tidak menyertakan polisi wanita (polwan).
"Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," jelasnya.
Hengki pun mengungkap alasan tidak memborgol keduanya saat ditangkap.
Hengki mengatakan karena tidak ada polwan saat penangkapan, pihaknya tidak mau adanya anggapan adanya kekasaran terhadap tersangka wanita.
Namun, Hengki menegaskan dalam penangkapannya tersebut pihaknya dibantu pihak keluarga tersangka hingga sekuriti apartemen.
"Kemudian juga tidak melakukan penggeledahan badan, kita masukan ke dalam mobil dalam posisi yang terpisah. Makanya tidak kami borgol pada saat membawa kemari. Bukan suatu keistimewaan bukan, nanti justru kita borgol terjadinya kok 'wah ini polisinya kok lagi-lagi kok memborgol tersangka perempuan' salah lagi kita, ini harus dipahami rekan-rekan sekalian," katanya.
Penampakan Rihana Rihani di Apartemen Gading Serpong
Begini penampakan Rihana Rihani si kembar penipu saat ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023).
Adapun Polda Metro Jaya baru saja menangkap si kembar Rihana dan Rihani, penipu dengan modus open preorder iPhone.
Ditangkap
Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023).
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (4/7/2023).
Hengki menambahkan, saat ini keduanya sedang dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
"Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya," tambah dia.
Kerugian korban si kembar Rihana-Rihani dengan modus preorder pemesanan iPhone mencapai Rp 35 miliar.
Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp 5,8 miliar.
Meski Rihana-Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan mereka sempat menjadi misteri selama beberapa waktu.
Padahal, berbagai pihak telah bahu-membahu memburu mereka.
Saat si kembar itu tak kunjung tertangkap, salah satu korban justru lebih dulu ditetapkan tersangka dan telah ditahan.
Saat ditangkap, beginilah penampakan Rihana Rihani.
Melalui foto yang tersebar, keduanya diringkus di sebuah kamar di sebuah apartemen.
Rihana dan Rihani terlihat memakai pakaian biru motif garis dan satunya lagi berbaju merah muda.
Transaksi Keuangan Capai Rp 86 Miliar
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) menyebut terdapat mutasi rekening milik Si Kembar Rihana-Rihani mencapai Rp86 miliar.
"Sejauh ini sudah ada Rp 86 milyar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).
Natsir mengatakan dari mutasi rekening tersebut, PPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Dalam hal ini, PPATK juga telah memblokir 21 rekening milik Rihana dan Rihani terkait aksi penipuan iPhone yang mereka lakukan.
"PPATK telah memerintahkan PJK Bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," katanya.
Terpisah, polisi menyebut total kerugian akibat aksi penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani mencapai Rp35 miliar.
Meski begitu, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendataan terkait kerugian dari para korban Rihana dan Rihani.
"Sementara kita sedang inventarisir kurang lebih Rp35 miliar," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Saat ini, lanjut Imam, kakak beradik kembar tersebut sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa setelah ditangkap.
Imam juga menyebut pihaknya masih membutuhkan waktu untuk nantinya melakukan penahanan terhadap tersangka yang sempat buron itu.
"Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17 korban yang menggunakan LP (laporan polisi)" jelasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara. (tribunnews.com/ abdi/ fahmi)
mutasi rekening milik si kembar
Si Kembar Rihana Rihani Dijerat Pasal Berlapis
PPATK
Rihana Rihani
| Daftar Lengkap 5 Nama Komplotan Penipu Modus Hipnotis antar Pulau Jawa-Sumatera, Ini Wajahnya |
|
|---|
| Tampang Yoga Pratama, Menyamar Jadi Polisi Kuras Harta Korban, Ketahuan saat Menipu Polisi |
|
|---|
| Detik-detik Ibu Deliana di Siantar Dihipnotis, 180 Juta Raib: Perempuan Itu Ngelendot di Bahu Saya |
|
|---|
| Tampang Pria dan Wanita Penipu Modus Like YouTube, Rugikan Korban Sampai Rp 806 Juta |
|
|---|
| Babak Baru Nina Wati, Kini Resmi Dilaporkan Dugaan Penipuan Modus Masuk TNI Angkatan Darat 325 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/si-kembar-rihana-rihani-ditahan-dengan-rompi-oranye.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.