Penipuan

Si Kembar Rihana Rihani yang Sangat Licin, PPATK Blokir 21 Rekening, Transaksi Capai Rp 86 Miliar

Aksi kriminal penipuan yang dilakoni Si Kembar Rihana Rihani membuat keduanya jadi buah bibir, viral di jagat maya. Transaksinya mengagetkan.

kompas.com
SI KEMBAR RIHANA RIHANI PAKAI ROMPI TAHANAN - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidikan akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang. Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP, ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). (kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Aksi kriminal dalam rupa penipuan yang dilakoni Si Kembar Rihana Rihani membuat keduanya jadi buah bibir, viral di jagat maya.

Si Kembar Rihana Rihani memang sangat licin alias tangkas dalam melakukan aksi kejahatannya.

Tak tanggung-tanggung, keduanya meraup keuntungan hingga puluhan miliar dari aksinya.

Teranyar, Si Kembar Rihana-Rihani, pelaku penipuan penjualan Iphone diringkus aparat polda Metro Jaya di Apartemen M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten (4/7/2023).

Kakak beradik tersebut meraup uang Rp 35 miliar dari hasil menipu bermodus ponzi penjualan iPhone.

Kasus yang menjerat kedua wanita kembar tersebut sebelumnya viral di media sosial.

Penipuan yang dilakukan Si Kembar sudah berlangsung sejak 2021. Keduannya mengaku sebagai pemasok Iphone bergaransi resmi.

Modusnya pelaku menawarkan korban ponsel jenis iPhone dan pembelian dilakukan secara sistem pre order.

Setelah itu, pelaku mengajak korban jadi reseller dengan iming-iming harga promo.

Awalnya pelaku mengirimkan Iphone sesuai yang dipesan pelanggan agar percaya.

Setelah banyak yang percaya dan uang yang masuk kepada Si Kembar makin besar, iPhone yang dipesan pun tak kunjung dikirim pelaku.

Hingga akhir, para korbannya pun melaporkan Rihana-Rihani ke polisi mulai Juni hingga Oktober 2022.

Sempat tak ada perkembangan penanganan, akhirnya kasus Si Kembar Rihana-Rihani diambil alih Polda Metro Jaya pada Juni 2023.

Tak lama setelah itu, Polda Metro Jaya pun menetapkan Rihana dan Rihani sebagai tersangka pada awal Juni 2023.

Setelah keduanya ditetapkan menjadi tersangka, polisi pun membentuk tim khusus untuk memburu pelaku penipuan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima 13 laporan dari masyarakat yang tersebar di berbagai polres.

Rihana-Rihani Sangat Licin

Setelah masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO), Si Kembar Rihana Rihani pun mulai berpindah-pindah tempat.

Keduanya pindah secara dadakan dari kontrakan elite di Greenwood Town House 2, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada tahun 2022 atau setelah kasus penipuan mencuat ke publik.

Dari sana, Si Kembar pun tak kelihatan batang hidungnya.

Sampai akhirnya polisi memburunya.

Berdasarkan penelusuran polisi, setelah dari Greenwood Town House 2, Rihana dan Rihani menyewa apartemen di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Lantas, keduanya pun kembali pindah ke apartemen kawasan Gandaria, Jakarta Selatan untuk menghidari kejaran polisi.

“Terakhir ini baru dia sekitar dua minggu terakhir berpindah Apartemen di M Town Residences Gading Serpong, Kabupaten Tangerang,” kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, Selasa (4/7/2023).

Selama berpindah-pindah tempat tinggal, lanjut Titus, Rihana dan Rihani menggunakan aplikasi penginapan, di antaranya aplikasi Airbnb.

“Jadi untuk pelarian kedua tersangka ini berpindah-pindah seperti yang disampaikan bapak direktur tadi menggunakan aplikasi Airbnb. Namun tidak semua menggunakan Airbnb,” ucapnya.

Para Sahabat Pun Kena Tipu, Orang Tua Kabur

Gara-gara ulah penipuan si kembar Rihana Rihani, orangtuanya sampai ikutan kabur.

Orangtua Rihana Rihani kabur diungkap oleh sahabatnya yang juga merupakan korban penipuan si kembar.

Sahabat Rihana Rihani mengungkapkan bahwa usai Rihana Rihani kabur dari rumahnya, orangtuanya juga ikutan kabur.

Para sahabat Rihana Rihani juga mengaku ternyata mereka juga jadi korban penipuan modus open preorder iPhone.

Sejumlah korban yang ditipu si kembar Rihana dan Rihani ternyata merupakan teman dekat tersangka.

Bahkan, korban sudah mengenal keluarga si kembar.

Hal itu diketahui ketika empat orang korban mendatangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Mereka datang untuk memastikan bahwa si kembar sudah ditangkap polisi.

Seorang korban bernama Junita Wedaring Tyas mengatakan, awalnya ia tertarik menjadi reseller setelah melihat unggahan di akun Instagram Rihana-Rihani yang menjual beberapa produk Apple.

"Kalau dari sisi saya sendiri sih karena memang dia teman dekat ya. Jadi saya merhatiin Instagram-nya dia. Itu jualan produk Apple dari 2021," kata Junita.

Junita melihat harga produk yang dijual si kembar jauh lebih murah dari harga resmi. "Harganya beda-beda sih.

Contohnya Iphone 12 Pro itu bisa Rp 15 juta, padahal kalau di Ibox itu mungkin masih Rp 17 juta sampai Rp 18 juta.

“Bedanya Rp 2 juta," tambah dia.

Junita memutuskan untuk menjadi reseller setelah menerima penjelasan soal perbedaan harga itu.

"Saya waktu itu masih percaya aja. Saya enggak mikir dia bakal menipu saya atau gimana sih, karena dia teman ya," kata dia.

Junita kini mengaku menyesal.

Saat itu, ia tidak berpikir panjang bahwa Rihana-Rihani akan menipunya.

"Saya pikir, mana ada sih teman mau menipu gitu, apalagi ini teman dekat dan saya kenal sama keluarganya juga. Jadi saya engga mikir jauh waktu itu," jelas dia.

Sama dengan Junita, Masayu Nurul Hidayati juga awalnya berpikir bahwa Rihana-Rihani tak akan menipu mereka.

Masayu mengatakan, empat korban yang datang ke Mapolda Metro Jaya hari ini merupakan sahabat dekat Rihani.

"Kami berempat ini sahabat dekatnya Rihani. Jadi kami sahabat dekat dan kami yakin ya. Teman kuliah, satu kampus di salah satu universitas di Jakarta," kata Masayu.

Korban Rihana-Rihani, Junita Wedaring Tyas (kiri) dan Masayu Nurul Hidayati (kanan)
Korban Rihana-Rihani, Junita Wedaring Tyas (kiri) dan Masayu Nurul Hidayati (kanan) di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023)

"Dan kami kenal keluarganya, tahu rumahnya, jadi kami mau ikut menjualkan produk mereka," jelas Masayu.

Masayu mulai menjadi reseller produk yang dijual Rihana-Rihani pada Agustus 2021.

Ia mengatakan, selama tiga bulan, pengiriman barang lancar.

Namun, pada April 2022, Rihana-Rihani mulai berkilah dengan berbagai alasan karena gagal mengeluarkan barang.

Pada akhir bulan Mei 2022, Masayu mendapatkan kabar Rihana-Rihani telah kabur dari rumahnya.

Bahkan, orangtua si kembar juga ikut kabur.

"Dia menjanjikan bulan Mei 2022 tanggal 30 itu untuk refund kami semua, tapi ternyata tidak. Dia kabur dari rumahnya saat itu," kata Masayu.

"Orangtuanya ikut kabur juga," tambah dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya baru saja menangkap si kembar Rihana dan Rihani, penipu dengan modus preorder iPhone.

Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa ini.

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Nyaris Kabur

Si Kembar pun nyaris melarikan diri ketika hendak ditangkap polisi di M Town Residences Gading Serpong.

Hal tersebut dikarenakan Rihana dan Rihani memiliki informan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi soal keberadaan tersangka di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang.

Namun, tersangka hampir saja melarikan diri kembali setelah karena sudah mengetahui jika mereka bakal ditangkap.

"Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Atas hal itu, Hengki mengatakan dalam penangkapannya pihaknya tidak menyertakan polisi wanita (polwan).

"Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," jelasnya.

Hengki pun mengungkap alasan tidak memborgol keduanya saat ditangkap.

Hengki mengatakan karena tidak ada polwan saat penangkapan, pihaknya tidak mau adanya anggapan adanya kekasaran terhadap tersangka wanita.

Namun, Hengki menegaskan dalam penangkapannya tersebut pihaknya dibantu pihak keluarga tersangka hingga sekuriti apartemen.

"Kemudian juga tidak melakukan penggeledahan badan, kita masukan ke dalam mobil dalam posisi yang terpisah. Makanya tidak kami borgol pada saat membawa kemari. Bukan suatu keistimewaan bukan, nanti justru kita borgol terjadinya kok 'wah ini polisinya kok lagi-lagi kok memborgol tersangka perempuan' salah lagi kita, ini harus dipahami rekan-rekan sekalian," katanya.

Penampakan Rihana Rihani di Apartemen Gading Serpong

Begini penampakan Rihana Rihani si kembar penipu saat ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023).

Adapun Polda Metro Jaya baru saja menangkap si kembar Rihana dan Rihani, penipu dengan modus open preorder iPhone.

Ditangkap

Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023).

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (4/7/2023).

Hengki menambahkan, saat ini keduanya sedang dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.

"Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya," tambah dia.

Kerugian korban si kembar Rihana-Rihani dengan modus preorder pemesanan iPhone mencapai Rp 35 miliar.

Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan mencapai Rp 5,8 miliar.

Meski Rihana-Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan mereka sempat menjadi misteri selama beberapa waktu.

Padahal, berbagai pihak telah bahu-membahu memburu mereka.

Saat si kembar itu tak kunjung tertangkap, salah satu korban justru lebih dulu ditetapkan tersangka dan telah ditahan.

Saat ditangkap, beginilah penampakan Rihana Rihani.

Melalui foto yang tersebar, keduanya diringkus di sebuah kamar di sebuah apartemen.

Rihana dan Rihani terlihat memakai pakaian biru motif garis dan satunya lagi berbaju merah muda.

Transaksi Keuangan Capai Rp 86 Miliar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) menyebut terdapat mutasi rekening milik Si Kembar Rihana-Rihani mencapai Rp86 miliar.

"Sejauh ini sudah ada Rp 86 milyar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).

Natsir mengatakan dari mutasi rekening tersebut, PPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Dalam hal ini, PPATK juga telah memblokir 21 rekening milik Rihana dan Rihani terkait aksi penipuan iPhone yang mereka lakukan.

"PPATK telah memerintahkan PJK Bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," katanya.

Terpisah, polisi menyebut total kerugian akibat aksi penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani mencapai Rp35 miliar.

Meski begitu, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendataan terkait kerugian dari para korban Rihana dan Rihani.

"Sementara kita sedang inventarisir kurang lebih Rp35 miliar," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Saat ini, lanjut Imam, kakak beradik kembar tersebut sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa setelah ditangkap.

Imam juga menyebut pihaknya masih membutuhkan waktu untuk nantinya melakukan penahanan terhadap tersangka yang sempat buron itu.

"Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17 korban yang menggunakan LP (laporan polisi)" jelasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara. (tribunnews.com/ abdi/ fahmi)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved