Sumut Terkini

SIDANG Eks Anggota DPRD Langkat, Terdakwa Tato & Sahdan Ajukan Pemeriksaan Konfrontir Terhadap Saksi

Hal itu dituangkan di dalam BAP. Namun beberapa waktu lalu, Atik mencabut keterangan dipersidangan.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Kuasa Hukum terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato dan Parsadanta Sembiring, saat menggelar persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (3/7/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato dan Parsadanta Sembiring mengajukan pemeriksaan konfrontir terhadap saksi Sumartik alias Atik dan Rudi Sembiring.

Hal ini disampaikan melalui Kuasa Hukum kedua terdakwa, Irwansyah Putra Nasution dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat dalam peristiwa pembunuhan eks anggota DPRD Langkat bernama Paino

"Saya melihat saksi Atik dan Rudi berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan dipersidangan. Mereka berdua perannya sangat penting dalam peristiwa pembunuhan Paino," ujar Irwansyah, Selasa (4/7/2023).

Lanjut Irwansyah, peran saksi Atik dalam pembunuhan Paino yakni menyerahkan senjata api kepada terdakwa Sahdan.

Hal itu dituangkan di dalam BAP. Namun beberapa waktu lalu, Atik mencabut keterangan dipersidangan.

Sedangkan saksi Rudi, dalam persidangan terungkap fakta, berperan sebagai orang yang membuang senjata api tersebut.

"Jadi kita minta keterangannya dikonfrontir untuk mencari kebenaran. Dan hakim sudah setuju," ucap Irwansyah.

Berdasarkan keterangan kedua terdakwa, pemilik senjata api untuk membunuh Paino yang digunakan eksekutor Dedi Bangun merupakan milik dari terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting.

Irwansyah juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan keseluruhan terdakwa di persidangan secara offline, karena sidang online sangat sulit untuk menggali, terkadang putus-putus.

Kuasa hukum Tato dan Sahdan ini pun kecewa dengan kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam hal ini mewakili korban atau negara untuk mendakwa dan menuntut para pelaku pembunuhan Paino.

Sudah jelas penyidik hanya menyangkakan pasal 340 KUHP dalam penyidikannya berdasarkan saksi dan barang bukti, namun jaksa menambahkan pasal 338 dan 353 jo 55 KUHP.

"Semuanya berubah pada saat dakwaan, inikan aneh. Jelas itu pembunuhan berencana, tapi digiring dengan pasal-pasal yang lebih ringan," ungkap Irwansyah. 

Irwansyah menuturkan dalam hal menghadirkan saksi-saksi di persidangan terdakwa Sulhanda alias Tato dan juga terdakwa Parsadanta Sembiring alias Sahdan, banyak yang tidak dapat dihadirkan jaksa. 

"Sementara dalam persidangan terdakwa Tosa Ginting, salah satunya saksi Joko Al Malik dapat dihadirkan. Ini kan aneh," ucap Irwansyah. 

"Hakim sudah memerintahkan untuk menghadirkan para terdakwa, namun jaksa minta hakim membuat penetapan. Kan sudah jelas perintah hakim dipersidangan, perintah itu kan sah disampaikan di persidangan," sambungnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved