Pencabulan
Cabuli Anak Perempuan hingga Lahirkan Bayi, Pria di Samosir Ditangkap Polisi
Seorang pria dengan nama samaran Pasi (44) diringkus Polres Samosir setelah cabuli seorang perempuan di Samosir hingga hamil.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Seorang pria dengan nama samaran Pasi (44) diringkus Polres Samosir setelah cabuli seorang perempuan di Samosir hingga hamil.
Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung menyampaikan, tersangka ditangkap di rumahnya sendiri pada hari ini, Rabu (5/7/2023).
"Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri. Pelaku ditangkap saat baru pulang dari rumah mertuanya menggiling kopi," ujar Brigadir Vandu Marpaung, Rabu (5/7/2023).
"Pada saat penangkapan, Jatanras memberikan Surat Perintah Penangkapan di rumah tersangka. Sekitar 7 bulan Unit PPA Sat Reskrim Polres Samosir monitor kegiatan tersangka menunggu hasil Tes DNA bayi Korban lahir," ungkapnya.
Ia jelaskan, pada awalnya, tersangka sudah terlebih dahulu menjadi saksi.
"Terhadap tersangka dilakukan tes DNA pada bulan Juni 2023) setelah korban melahirkan anak dan dicocokkan dengan DNA anak yang baru lahir," ungkapnya.
"Hasil tes Pencocokan DNA anak korban sama dengan saksi yang menjadi tersangka.. Usai hasil Tes DNA keluar, selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap dan dilanjutkan penyidikan oleh Unit PPA," tuturnya.
Ia menambahkan, dari lokasi kejadian penangkapan, didapat informasi bahwa korban dan tersangka masih ada hubungan kekeluargaan.
Hasil interogasi sementara didapat informasi dari pengakuan pelaku (tsk) bahwa kejadian tindak pidana Pencabulan terhadap anak dilakukan oleh TSK terhadap korban sebanyak dua kali.
"TKP dicabuli pertama sekali di rumah oppung korban. Tersangka pada saat itu sedang perbaiki kompor gas. TKP kedua di ladang kopi milik ibu korban," sambungnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut. Setidaknya, ada tiga dasar Polisi menangkap tersangka.
1. Laporan Polisi LP / B-13 / I / 2023 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMUT, tanggal 27 Januari 2023.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 30 / IV / 2023 / Reskrim, Tanggal 10 April 2023.
3. Surat Perintah Penangkap Nomor : Sp. Kap / 39 / VII / 2023 / Reskrim, Tanggal 05 Juli 2023.
(cr3/tribun-medan.com)
Pelaku Pencabulan HA Kini Jadi Anggota DPRD dan Dilantik, Pengacara Korban Cabul Angkat Bicara |
![]() |
---|
Akhirnya Pelaku yang Cabuli Murid Kelas 3 SD di Langkat Ditangkap |
![]() |
---|
Anak 9 Tahun yang Diduga Dicabuli Tetangga di Langkat Dibully Teman Sekolah hingga Nilai Anjlok |
![]() |
---|
Pria Ditangkap karena Lecehkan Kekasihnya di Sidikalang, Korban dan Pelaku Baru 6 Bulan Pacaran |
![]() |
---|
Pria di Kota Binjai Cabuli Anak 13 Tahun 5 Kali dan Setubuhi 2 Kali, Sempat Suruh Buat Video Mesum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.