Medan Terkini

Pengurusan IMB Berubah Nama Menjadi PBG, Begini Hasil Rapat Ranperda Pemko dan DPRD Medan

Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini namanya diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Wali Kota Medan Bobby Nasution foto bersama dengan Ketua DPRD Medan Hasyim usai rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu (5/7/2023). Rapat paripurna tersebut berisikan tentang perubahan nama IMB menjadi PBG. Anisa 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini namanya diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Hal tersebut diumumkan saat rapat paripurna mengenai pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Medan yang diajukan oleh Pemko Medan, Rabu (5/7/2023).

Dalam Ranperda tersebut Seluruh anggota DPRD Medan sepakat dan setuju atas berubahnya pengurusan IMB menjadi PBG.

Menurut beberapa fraksi, diubahnya nama IMB menjadi PBG diharapkan dapat menjadi dasar atau pedoman bagi Pemko Medan. Tujuannya, untuk mengawasi dan mengendalikan setiap bangunan gedung yang berdiri di Kota Medan.

“Dengan berubahnya nama pengurusan IMB menjadi PBG, diharapkan akan terciptanya bangunan gedung yang berwawasan lingkungan, sesuai dengan RT maupun RW yang hemat, efisien dan bermanfaat untuk masyarakat serta mewujudkan ketertiban,” kata Daniel Pinem, selaku anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP.

Akan tetapi, dengan berubahnya nama tersebut, Daniel mengharapkan aturan-aturan terbaru juga dibuat.

"Dengan tujuan agar ada pembeda serta kita bisa melihat efisiensi perubahan nama tersebut," jelasnya.

Apresiasi juga datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN). Dalam pemandangan umum yang disampaikan Edi Syahputra, pihaknya berharap, dengan pengajuan Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini, diharapkan peraturan yang dibuat dan disahkan nantinya menghasilkan peraturan yang tidak membebankan masyarakat.

“Sekaligus dapat menata Kota Medan menjadi lebih baik,” bilang Edi.

Hal senada juga disampaikan Parlindungan Sipahutar, dalam pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat (F-Partai Demokrat).

Disampaikannya, Fraksi Partai Demokrat sangat menyambut baik Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)ini

"Karena akan memudahkan individu atau badan untuk memiliki persetujuan gedung dengan mengajukan permohonan," ucapnya.

Namun, dari Fraksi PKS sendiri, terlihat mempertanyakan perubahan nama PBG ini. Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD Medan dari fraksi PKS Rudiawan Sitorus.

Dalam rapat tersebut, Rudiawan mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kota Medan dalam menghadapi perubahan dari IMB ke PBG.

"Bagaimana kesiapan perangkat dan SDM Pemerintah Kota Medan dalam mengurusi izin PBG? Mengingat, permasalahan di masyarakat pada pengurusan izin IMB sebelumnya begitu sulit dan mengeluarkan biaya yang cukup besar. Sehingga, banyak masyarakat yang tidak mengurus perizinan," ucapnya.

Rudiawan berharap, Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat.

"Fraksi PKS berharap ranperda ini merupakan penyempurnaan menyeluruh terhadap aturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika Pemerintah Daerah," pungkasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved