Breaking News

Deliserdang Memilih

KPU Deliserdang Tawarkan Kantornya untuk Tempat Perbaikan Dokumen Bacaleg

KPU Deliserdang menawarkan kepada Partai Politik untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di kantornya.

|
Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
ILUSTRASI. Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Efendy memimpin rapat pleno penetapan DPT Di kantor KPU, Rabu (21/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - KPU Deliserdang menawarkan kepada Partai Politik untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di kantornya.

Hal ini lantaran batas waktu untuk melakukan perbaikan sampai 9 Juli 2023.

Baca juga: Masuk 14 Besar Seleksi Bawaslu Sumut, Ini Harapan Komisioner KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay

Diketahui sudah dari tanggal 26 Juni 2023 lalu, partai politik diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.

Namun untuk kelancaran, KPU Deliserdang tetap bersedia untuk memfasilitasi Parpol. 

"Kalau teman Parpol lebih gampang mengerjakannya dan mudah untuk konsultasi boleh mengerjakannya di kantor kita. Kita fasilitasi tempatnya di kantor kita. Supaya gampang dan mudah konsultasi," ujar Komisioner KPU Deliserdang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ziaulhaq Siregar, Kamis (6/7/2023). 

Ziaulhaq menyebut, KPU Deliserdang telah melakukan rapat koordinasi pada awal pekan lalu dengan Parpol membahas progres perbaikan yang telah dilakukan.

Dari penyampaian para Parpol diketahui semuanya masih terus melakukan perbaikan dan tidak ada yang menyampaikan kendala. 

"Pengakuan teman-teman Parpol katanya progresnya hampir selesai. Nggak sebutkan persentase tapi hampir selesai. Kalau saat ini kita KPU belum bisa melihat apakah sudah selesai apa belum karena inikan Silon jadi masih Parpol yang menggunakannya. Yang jelas sudah kita sampaikan sama teman teman parpol misalnya ada kendala berkonsultasilah kepada KPU," ujarnya. 

Zia mengakui sebelum tanggal 9 Juli 2023, Parpol masih diperbolehkan untuk melakukan pergantian terhadap susunan Bacaleg.

Bahkan katanya, pergantian juga bisa dilakukan pada saat tahapan pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS).

Pada momen itu Parpol diberi ruang juga untuk mengganti orang. 

Baca juga: Ketua KPU Deliserdang Sebut Anggaran Pilkada 2024 yang Disepakati Pemkab Sebesar Rp 120 Miliar

"Kalau pada 10 Juli sudah nggak bisa mrngganti karena sudah KPU melakukan verifikasi. Nanti bisa masuk lagi Parpol ke Silon saat masa pencermatan DCS di bulan Agustus. Pencermatan DCS dari tanggal 6 sampai 11 Agustus. Artinya dipencermatan Parpol bisa mengakses Silon dan disitu ada ruang untuk melakukan pergantian tapi atas persetujuan DPP," sebutnya.

Ia menambahkan, karena waktunya tidak panjang, maka Parpol harus bisa memanfaatkan ruang tersebut dengan sebaik mungkin apabila ingin kembali mengganti orang.

Sebab pada 10 Juli sampai 6 Agustus 2023, KPU Deliserdang akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan yang dilakukan parpol.

(dra/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved