Viral Medsos

PPATK Blokir Ratusan Rekening Panji Gumilang yang Memiliki 6 Nama Berbeda: Jumlahnya Besar Sekali

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, memiliki 256 rekening dengan 6 nama yang berbeda, kini diblokir PPATK.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Tribun Jabar
Pimpinan Pondok Pesantren Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri.

Kasus tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.

“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama. Sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Namun, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pasal atau pidana lain dalam kasus Ponpes Al Zaytun.

“Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya,” ujar Djuhandani.

Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri.
Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri. (HO)

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Pendiri Al Zaytun Bongkar Pesan Moeldoko ke Panji Gumilang : Diberi Akses Semenjak Jabat KSP

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Belum Putuskan Mencabut Izin Ponpes Al-Zaytun, Wapres Tak Ingin Ada Penutupan

(*/tribun-medan.com/tribunnews.com/kompas.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved