Ponpes Al Zaytun
Resmi, Rekening Panji Gumilang, Pimpinan Ponpen Al Zaytun Diblokir PPATK, Totalnya 256 Rekening
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank milik Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Sejumlah nama pejabat disebut dekat dengan Al Zaytun. Salah satunya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Namun, Moeldoko sudah membantah isu tersebut.
"Jangan mantan Panglima dibilangnya beking, emang gue preman apa? Enggak bener nih. Saya juga bisa marah, saya juga bisa marah," kata Moeldoko belum lama ini.
2. Akui kebenaran pernyataan dalam video
Secara terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, materi pemeriksaan di antaranya soal sejarah dan struktur organisasi Ponpes Al Zaytun, serta soal pernyataan Panji di dalam video yang diduga menjadi kontroversi.
Ia menyebut bahwa Panji Gumilang telah membenarkan soal adanya pernyataan dalam video yang beredar terkait Ponpes Al Zaytun.
“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani.
Meski begitu, Djuhandhani masih belum mau membeberkan video yang dimaksudkannya tersebut lantaran masih akan didalami.
3. Kasus penistaan agama naik penyidikan
Menurut Djuhandhani, penyidik juga langsung menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama setelah meminta klarifikasi Panji Gumilang.
Ia mengungkapkan, selama proses penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa Panji sebagai terlapor, empat orang saksi, serta lima orang ahli.
Penyidik menduga kuat kasus tersebut memuat unsur pidana sehingga menaikkannya ke tahap penyidikan.
“Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu mengatakan, Bareskrim akan melakukan upaya paksa dalam proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya paksa tersebut akan merujuk dengan aturan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Namanya penyelidikan ya kita laksanakan sesuai aturan penyelidikan. Tentu saja setelah naik sidik (penyidikan) kita ada upaya paksa yang kita laksanakan,” kata Djuhandhani.
Adapun upaya-upaya bersifat memaksa dalam penyidikan tersebut, di antaranya penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
| POLRI Geledah Al Zaytun Sampai 6,5 Jam Sejumlah Barang ‘’Tak Biasa’’ Disita |
|
|---|
| Fahri Hamzah Ungkap Kesan Ganjil di Al Zaytun, Curiga Panji Gumilang Produk Intelijen Asing |
|
|---|
| HEBOH Guru Besar UIN Pekalongan Sebut Panji Gumilang Layak Jadi Presiden Minimal Menteri |
|
|---|
| Panji Gumilang Kini Gugat Ridwan Kamil setelah Mencabut Gugatannya Atas Mahfud MD, Ini Alasannya |
|
|---|
| ALASAN Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Disebut Mem-framing Ponpes Al Zaytun tak Baik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.