Berita Viral

Andhi Pramono Resmi Ditahan Kasus Suap, Padahal Gaji Sudah Tinggi, Tukin Saja Puluhan Juta

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah resmi dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Liska Rahayu
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP), resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (7/7/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah resmi dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia resmi menjadi tahanan dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (7/7/2023).

Andhi Pramono disangkakan menerima uang suap dari pengurusan ekspor-impor kala menduduki jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar.

Merunut ke belakang, kasus yang menyeret Andhi Pramono ini sebenarnya bisa dibilang tak terduga sebelumnya.

Nasibnya apes setelah terimbas mencuatnya kasus anak pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio yang juga tersangka pelaku penganiyaan.

Warganet yang awalnya menyoroti perilaku hidup hedon Mario Dandy, kemudian merembet ke gaya hidup anak-anak pegawai Kementerian Keuangan lainnya.

Salah satu yang paling jadi sorotan adalah Atasya Yasmine, putri Andhi Pramono.

Di akun media sosialnya, Atasya Yasmin kerap memamerkan gaya hidup super mewah seperti menggunakan barang-barang mahal dan jalan-jalan ke luar negeri.

Sang ayah, Andhi Pramono pun kemudian diperiksa KPK.

Ironi gaji tinggi pejabat Bea Cukai Dengan peran penting dalam fungsi pengawasan keluar masuk barang dari dan ke luar negeri, PNS di Ditjen Bea Cukai menerima berbagai macam tunjangan di luar gaji pokok yang nominalnya terbilang sangat tinggi apabila dibandingkan ASN di instansi lainnya.

Total take home pay pegawai Bea Cukai meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.

Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.

Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS Andhi Pramono paling rendah adalah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulannya.

Sekilas apabila hanya dilihat dari gaji pokoknya, penghasilan yang diterima Andhi Pramono terbilang tidak besar untuk ukuran pejabat.

Namun, nominal penghasilan terbesarnya berasal dari berbagai macam tunjangan, terutama tunjangan kinerja.

Untuk diketahui saja, remunerisasi tunjangan kinerja di Bea Cukai, disamakan dengan Kemenkeu yang regulasinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, dengan asumsi Andhi Pramono masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp 13.670.000 per bulannya.

Itu baru dari tunjangan kinerja, Andhi Pramono masih mendapatkan berbagai macam tunjangan lainnya sebagai PNS di Kemenkeu.

Besarannya pun bervariasi.

Sebagai contoh, tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, uang kumendah Rp 60.000 per hari sebagai pejabat eselon, dan tunjangan makan Rp 45.000 per hari.

Ini Nominal Gaji PNS Bea Cukai dan Aneka Tunjangannya

Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) adalah lembaga yang berada di lingkungan Kementrian Keuangan.

Tugasnya antara lain melakukan pengawasan dan kontrol barang yang keluar masuk wilayah Indonesia.

Selain melakukan pengawasan pada lalu lintas barang dari dan ke luar negeri atau kepabeanan, sesuai namanya DJBC adalah institusi negara yang melakukan pemungutan cukai.

Pegawai Bea Cukai berstatus sebagai PNS pemerintah pusat sehingga rekrutmen diadakan langsung oleh Kementrian Keuangan.

Selain rekrutmen CPNS lewat seleksi umum nasional, pegawai Bea Cukai juga biasanya berasal dari lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN.

Sebagai informasi saja, selain Ditjen Pajak, Bea Cukai adalah instansi pemerintah yang mendapatkan remuerisasi cukup tinggi apabila dibandingkan instansi lainnya di Kemenkeu.

Gaji PNS Bea Cukai

Dengan peran penting dalam fungsi pengawasan negara, lalu berapa besaran gaji dan tunjangan pegawai PNS Bea Cukai secara keseluruhan atau take home pay? Total take home pay pegawai Bea Cukai meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.

Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.

Berikut keseluruhan take home pay PNS Bea Cukai:

1. Gaji PNS Bea Cukai

Gaji PNS Bea Cukai mengacu pada gaji pokok seluruh PNS di Indonesia atau sama yang didasarkan atas masa kerja golongan (MKG). Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

2. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin PNS Bea Cukai yang mengacu pada tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Tukin paling rendah diterima PNS dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 dengan besaran tukin Rp 2.575.000.

Lalu tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000.

Ambil contoh untuk kelas jabatan 9 maka besaran tukin yakni Rp 4.179.000, lalu kelas jabatan 8 atau lulusan S1 yang baru masuk Bea Cukai menerima tukin Rp 3.980.000.

Lalu lulusan STAN D3 maka masuk kelas jabatan 6 dengan tukin Rp 3.611.000.

Sementara untuk pejabat setingkat eselon dengan kelas 27 mendapatkan tukin Rp 46.950.000, kelas jabatan 26 menerima tukin Rp 41.550.000, dan kelas jabatan 25 besaran tukinnya Rp 36.770.000.

3. Tunjangan fungsional pemeriksa

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Penerbitan PP tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.

Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai besarannya beragam, mulai dari Rp 300.000 per bulan untuk Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula.

Sedangkan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama tunjangan yang diperoleh mencapai Rp 2,02 juta.

4. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

5. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

6. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

7. Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA.

Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

8. Perjalanan dinas

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri.

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

9. Insentif cukai

Tunjangan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.

Insentif cukai adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja DJBC di bidang cukai yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

10. Uang kumandah

Uang kumandah hanya ada untuk PNS Kementerian Keuangan di DJBC.

Uang kumandah adalah uang harian khusus bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan tugas Kumandah di luar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan.

Tidak semua pegawai Bea Cukai mendapatkan uang Kumandah.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 1998, PNS Bea Cukai yang menerima uang kumandah antara lain:

  • Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Kantor Bantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • Pegawai yang melakukan tugas dinas pada pos pengawasan pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • Pegawai yang melakukan tugas dinas pada tempat penimbunan berikat;
  • Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Pabri atau Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai;
  • Pegawai yang diperintahkan untuk melakukan tugas dinas tertentu dari satu kantor ke kantor lainya, oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.

Besarnya uang kumandah adalah:

  • Gol I Rp 30.000 per hari
  • Gol II Rp 40.000 per hari
  • Gol III Rp 50.000 per hari
  • Gol IV Rp 60.000 per hari

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved