Berita Medan

KRONOLOGI Pemerasan yang Diduga Dilakukan Oknum Jaksa Kejari Batu Bara ke Keluarga Tersangka

Thomy Faisal selaku kuasa hukum NH yang merupakan istri dari tersangka RH menceritakan kronologi dugaan pemerasaan tersebut.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Thomy Faisal S Pane selaku kuasa hukum keluarga tersangka seusai melayangkan laporan ke Kejati Sumut mengenai adanya dugaan oknum Jaksa dari Kejari Batubara yang diduga melakukan pemerasan terhadap kliennya, Jumat (7/7/2023). 

"Bertiga (Jaksa, Penyidik, dan NH) didalam ruangan, membahas tentang hukuman. Dalam pertemuan, Jaksa meminta uang Rp 50 juta dengan tujuan memperingan hukuman tersangka," ucapnya.

Merasa tak sanggup untuk membayar sesuai permintaan Jaksa, NH pun lantas pulang kerumahnya.

"Pada 20 Februari 2023 karena klien kita diteleponin oleh Jaksa, klien kita datang ke Kejari Batubara dan menjumpai Jaksa dengan memberikan uang Rp 25 juta," bebernya.

Berselang 6 hari, Jaksa Y kembali menghubungi NH untuk meminta uang Rp 5 juta dan langsung dikirim oleh NH ke rekening Jaksa atas nama Y.

Lalu, tanggal 2 Maret 2023, Jaksa Y mengembalikan uang Rp 5 juta ke rekening NH.

Selanjutnya, tanggal 21 Maret 2023, NH meminta kepada Jaksa agar uangnya dikembalikan karena tidak sanggup untuk melunasi permintaan Jaksa.

Karena diminta, Jaksa mengelak dengan mengatakan uangnya sudah diberikan kepada orang lain.

"Berulang kali klien kita menghubungi Jaksa meminta agar uangnya dikembalikan, namun Jaksa tersebut belum juga mengembalikkan uang tersebut. Hingga pada 10 April 2023, Jaksa mengatakan kepada klien kita untuk menghubungi penyidik terkait pengembalian uang tersebut," ucapnya.

Merasa tak tenang, Pada 17 April 2023, NH di blokir oleh Jaksa melalui WhatsApp.

Akhirnya, karena tidak menemukan jalan keluar, NG meminta tolong kepada Thomy untuk membantu meminta pengembalian uang tersebut.

"Tanggal 5 Juni 2023, saya mendatangi kantor Kejari Batubara dan mencari Jaksa Y, namun tidak berada ditempat. Tak lama, Jaksa Y pun mengembalikan uang tersebut kepada klien kita dengan melalui orang lain," urainya.

Keesokan harinya, Thomy menghubungi Jaksa Y dan memberitahu bahwa dirinya selaku kuasa hukum dari NH dengan mengirimkan file terkait dugaan pemerasan dan dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, Jaksa Y hanya membaca pesan dari Thomy, keesokkan harinya, saat Thomy meminta klarifikasi dari Jaksa, diketahui ternyata Jaksa Y telah memblokir nomor kuasa hukum NH.

Diketahui, dalam perkara ini, Thomy selaku kuasa hukum dari NH telah melayangkan laporan ke Kejati Sumut pada Jumat (7/7/2023).

"Kita sudah kirimin semua ke Jaksa Agung Bidang Pengawasan untuk Jaksanya, kemudian Kajati Sumut dan Asisten Pengawasan Kejati Sumut. Untuk Polisi kita sudah kirim surat semua selain kita ke Propam PoldaSu, kita juga sudah ada ke DirKrimum PoldaSu, IrwasDa, Kabid Propam, dan Kapolri, IrwaSum, Kabid Provos, dan lainnya," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved