Viral Medsos

Polri dan PPATK Selidiki Transaksi Rekening Panji, BNPT: Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme

Mahfud MD mengatakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memiliki enam nama atau identitas.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-medan.com/www.al-zaytun.sch.id
LOKASI PONPES AL-ZAYTUN DI INDRAMAYU - Setelah 30 tahun berdiri, kini pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang terletak di Indramayu itu menjadi polemik nasional. Pondok pesantren (ponpes) yang terletak di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, ini beridiri pada tanggal 01 Juni 1993 bertepatan dengan 10 Dzu al-Hijjah 1413 H. Kini izin operasional pondok pesantren terbesar di Asia Tenggara ini terancam dibekukan oleh Kementerian Agama setelah kontroversi pemimpinnya, Panji Gumilang. (Kolase Tribun-medan.com/www.al-zaytun.sch.id) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terkait transaksi dalam rekening pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidikinya.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini sudah ada tim khusus yang dibentuk dalam menyelidiki kasus tersebut. "Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya," ujar Sandi kepada wartawan, dikutip Sabtu (8/7/2023).

Sandi menjelaskan, hingga saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih terus bekerja mengusut perkara ini. Namun penyidikan masih berfokus pada perkara utama, yakni dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan berita bohong. Nantinya, jika hasil dari permintaan keterangan para saksi ditemukan adanya dugaan tindak pidana terkait transaksi di rekening Panji, baru penyidik mengusutnya.

"Nanti tergantung dari hasil keterangan yang diambil oleh Bareskrim. Ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," ucapnya.

PPATK Telah Blokir Rekening Panji Gumilang

Diketahui, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. "Iya (kami melakukan pemblokiran rekening Panji Gumilang)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).

Ivan mengatakan alasan pemblokiran tersebut karena PPATK tengah melakukan analisis keuangan dari rekening Panji. Kendati demikian, Ivan masih belum dapat menjelaskan lebih lanjut soal hasil analisis yang dilakukan oleh pihaknya. "Masih kami proses semua ya. Berkembang terus," sebutnya.

Ivan juga tidak membeberkan berapa jumlah uang yang ada di rekening tersebut. Dia hanya mengatakan jika rekening tersebut jumlahnya besar. "Massive dan besar sekali," tukasnya.

Panji Gumilang punya Ratusan Rekening

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memiliki enam nama atau identitas. Identitas tersebut, kata Mahfud, di antaranya Abu Totok Panji Gumilang dan Abdussalam Panji Gumilang.

Mahfud juga mengatakan, Panji Gumilang memiki 256 rekening bank atas nama enam identitas tersebut. Selain itu, kata Mahfud, ia juga menguasai 33 rekening atas nama institusi. "Nama dia itu enam. Ada Abu Totok, ada Panji Gumilang, ada Abdusalam, pokoknya enam lah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289," kata Mahfud di Hotel Borobudur Jakarta pada Rabu (5/7/2023).

Mahfud mengatakan saat ini PPATK tengah menganalisis rekening-rekening tersebut terkait dengan dugaan pencucian uang. Mahfud juga menilai hal tersebut agak mencurigakan. "Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Nanti secepatnya. Kalau agak mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," kata Mahfud.

BNPT: Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme

Di sisi lain, Direktur Deradikalisasi BNPT Ahmad Nurwakhid menyebut Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak bisa dijerat dengan pasal terkait tindak pidana terorisme.

Hal ini lantaran Negara Islam Indonesia (NII) tidak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, menurutnya, meski ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, tetapi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu tidak bisa serta merta bisa dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti JI, JAD, JAT, dan lainya," kata Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

Sebagaimana diketahui, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo.

Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi membuat negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi tersebut.

Maka, BNPT juga mendorong agar NII bisa mendapat ketetapan pengadilan supaya masuk dalam DTTOT.

“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” imbuhnya.

Selain itu, Nurwakhid menambahkan secara historis memang ada afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII. Namun, BNPT juga masih mendalami terkait masih ada atau tidaknya nilai NII dalam pengajaran Al Zaytun saat ini.

“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," tutur Nurwakhid.

Dia mengatakan penanganan terhadap Al Zaytun harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus sesuai bukti-bukti yang cukup.

Dia menambahkan BNPT berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.

“Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas Kamtibmas," pungkasnya.

Diketahui, Al Zaytun belakangan menjadi sorotan lantaran dinilai menyimpang dari ajaran agama Islam.

Panji Gumilang selaku pemimpin ponpes di Indramayu itu juga telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji. Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.

Kasus terkait Panji ini juga telah naik ke tahap penyidikan. Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(*/tribun-medan.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved