Simalungun Terkini
Plang Pembatas Dibangun di Jalan Kabupaten Simalungun, Kadishub Akui Banyak Pengusaha Menjerit
Kepala Dishub Kabupaten Simalungun, Sabar P Saragih mengakui banyak pengusaha menjerit setelah mereka memasang plang di beberapa titik jalan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar P Saragih mengakui banyak pengusaha menjerit setelah mereka memasang plang di beberapa titik jalan kabupaten sejak Juni 2023 kemarin. Namun demikian, semua itu semata-mata untuk merawat jalan.
Ditemui reporter Tribun Medan, Minggu (9/7/2023), Sabar mengatakan ada 71 portal yang akan dipasangi di jalan kabupaten dengan status kelas jalan III. Namun demikian, pemasangan portal masih dilakukan secara bertahap.
"Mulai bulan Juni kemarin sudah dipasang. Pemasangan bertahap. Yang diawal kita pasang adalah bagi yang telah selesai sosialisasinya. Artinya kita juga tidak ujug-ujug memasang kalau tidak sosialisasi dan menggandeng stakeholder terkait," kata Sabar.
Sabar mengatakan, bagi pengendara/pengusaha yang berkendara dengan kendaraan yang tak sesuai dengan kapasitas truknya, untuk segera menyesuaikan.
"Respons masyarakat kita akui bahwa kegiatan ini tidak populis bagi banyak pihak, terlebih kepada pengusaha dan sebagian kecil masyarakat. Tetapi pemasangan adalah sebuah keharusan," katanya.
Di sisi lain harus mendengar kebutuhan pengusaha untuk mendapatkan ruang jalan yang tak semestinya, Dishub Simalungun, kata Sabar juga harus mendengar keluhan masyarakat lain seperti kenapa rusak jalan.
"Artinya ini upaya preventif. Menjaga keawetan jalan itu. Saat ini ada 6 titik plang yang kita dirikan. Lokasinya di Kecamatan Dolok Masagal, Kecamatan Raya, Kecamatan Haranggaol Horison, dan Kecamatan Purba," kata Sabar.
Sabar mengakui ada desas desus dari teman-teman media yang menyebut apa yang dilakukan Pemkab Simalungun melalui Dinas Perhubungan untuk menertibkan angkutan jalan berimplikasi dengan iklim bisnis di Simalungun.
Namun begitu, niat Dishub Kabupaten Simalungun adalah menjaga jalan dan sudah ada aturan yang sudah mempunyai payung hukum.
Dishub hanya mengizinkan kendaraan dengan kapasitas maksimal 8 tok melintas di Jalan Kelas III Kabupaten. Truk yang melintas tidak boleh melebihi lebar 2,4 meter dan tinggi 3,5 meter.
"Ada tiga payung hukum yang siapapun tidak bisa membantah. Kita mempedomani UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan, Permenhub No.82 Tahun 2018 tentang Alat Pengaman dan Pengendali Pengguna Jalan, serta Perda No.4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan," jelas Sabar.
Adapun alternatif bagi para pengusaha, kata Sabar, harus menyesuaikan dimensi angkutan kendaraan sesuai dengan kelas jalan.
"Kalau masuk ke jalan kecil, jalan kabupaten ya pakai truk kecil lah. Jangan pakai Fuso mereka," tegasnya.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Perhubungan-Kabupaten-Simalungun-Sabar-P-Saragih.jpg)