Berita Viral
Awalnya Senyum Lebar, Lina Mukherjee Mewek Usai Resmi Ditahan Hari Ini Karena Konten Makan Babi
Tangis Lina Mukherjee pecah karena resmi ditahan hari ini sebagai tersangka penistaan agama karena konten makan babi dengan mengucap bismillah
TRIBUN-MEDAN.COM – Awalnya masih senyum lebar, berakhir tangis Lina Mukherjee pecah karena resmi ditahan.
Lina Mukherjee, tersangka penistaan agama karena konten makan babi dengan mengucap bismillah, resmi ditahan hari ini.
Adapun Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita di Jalan Merdeka Palembang, Senin (10/7/2023).
Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari, terhitung mulai 10 hingga 29 Juli 2023.
Awalnya Lina Mukherjee tersenyum menyapa awak media.
Baca juga: KABAR Terbaru Kasus Lina Mukherjee, TikToker yang Makan Babi Sambil Baca Basmalah, Tak Garang Lagi
Namun setelah resmi dinyatakan ditahan terhitung 10 Juli hingga 29 Juli 2023 di Lapas wanita Palembang, senyum Lina Mukherjee tak lagi terlihat.
Mata Lina Mukherjee tampak memerah dan berkaca-kaca.
Air mata Lina Mukherjee mulai menetes.
Wajahnya tampak memucat karena akan segera ditahan.
Terlihat dari raut wajahnya Lina Mukherjee cukup terkejut karena akan segera ditahan.
Hingga kini Lina Mukherjee masih berada di ruangan tahap dua tindak pidana umum Kejari Palembang.
Di dalam ruang pemeriksaan, Lina ditemani kuasa hukumnya terlihat tegar dan menerima konsekuensi atas apa yang telah dilakukannya.
Saat diberi nasihat oleh penyidik, Lina mulai menangis.
Baca juga: Lina Mukherjee Jalani Tes Psikologi, Begini Kabar Terbaru Kasus Penistaan Agama Konten Makan Babi
"Hari ini, Senin (10/7/2023), Lina Mukherjee resmi ditahan di Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari ke depan," kata Kasi Pidum Kejari Palembang M Fandi Hasibuan, Senin (10/7/2023).
Fandi mengatakan sebelumnya berkas perkara tersangka Lina Mukherjee sudah tahap 2 dalam kasus makan babi dengan mengucapkan bismillah.
Lina mengunggah video makan babi pada 9 Maret 2023.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.