Operasi Patuh Toba

Awas Kena Tilang, Operasi Patuh Toba Berlaku 10 Juli, Polisi Targetkan 8 Sasaran

Polda Sumut akan menggelar Operasi Patub Toba 2023. Bagi pengendara yang melanggar aturan akan kena tilang manual

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen apel gelar pasukan Operasi Patuh Toba 2023 di Polda Sumut, Senin (10/7/2023). Operasi ini diharapkan mampu mencegah kecelakaan dan menertibkan lalu lintas. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut resmi menggelar Operasi Patuh Toba 2023.

Adapun pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2023 ini berlaku mulai hari ini, Senin (10/7/2023) hingga 23 Juli 2023 mendatang. 

Ada delapan sasaran yang ditargetkan yakni, pengendara menggunakan handphone, dibawah umur, pemotor bonceng 3, tidak menggunakan helm, melanggar marka, pengaruh minuman beralkohol, melawan arus, melebihi kecepatan dan tidak membayar pajak.

Baca juga: 1.139 Pengendara Kena Operasi Patuh Toba, 500 Kendaraan Terekam Kamera ETLE karena Melanggar

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto mengatakan, dalam operasi ini tilang manual bakal diberlakukan lagi.

Tilang manual diterapkan jika ditemukan pelanggaran kasat mata.

Meski demikian, tilang elektronik (Etle), tindakan persuasif dan teguran tetap diutamakan.

"Namun demikian jika dalam kegiatan di Jalan Raya personel kita menemukan pelanggaran yang kasat mata, berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas maka kita juga akan melakukan penindakan baik teguran maupun penindakan hukum berupa tilang," kata Kombes Muji Ediyanto, Senin (10/7/2023).

Baca juga: 556 Kendaraan Terekam Langgar Lalu Lintas Selama Dua Hari Operasi Patuh Toba 2022

Sebanyak 1.345 personel gabungan dilibatkan dalam operasi patuh Toba ini mulai dari Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan.

Operasi ini berlaku di wilayah hukum Polda Sumut dan Polres jajaran.

Hal ini dilakukan untuk menertibkan lalu lintas pada masyarakat hingga diharapkan mampu mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas berakibat fatal.

"Di dalam rangka mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas yang berakibat korban fatal dan tentunya menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved