Berita Sumut

Pemprov Sumut Imbau Masyarakat Lakukan Vaksin Rabies untuk Hewan Peliharaan

Pemprov Sumut imbau masyarakat untuk memberikan vaksinasi terhadap hewan peliharaan untuk mengantisipasi penyakit Hewan Penularan Rabies.

Fredy / Tribun Medan
Seorang warga sedang memegang anjing peliharaannya dalam proses vaksinasi massal hewan yang dilakukan Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Senin (28/6/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk memberikan vaksinasi terhadap hewan peliharaan untuk mengantisipasi penyakit Hewan Penularan Rabies (HPR).

"Berdasarkan laporan yang kita terima, ada 27 kasus yang terkena gigitan hewan peliharaan yang terindikasi rabies," ujar Kepala Bidang Pelindungan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perkebunan dan Pertanian Sumut, Tesra, di Medan, Senin (10/7/2023).

Baca juga: YULI, Bocah Perempuan yang Meninggal di Dairi Ternyata Sudah Dua Kali Digigit Anjing yang Sama

Untuk itu, kata Tesra, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharan yang sifatnya membawa penyakit rabies, seperti anjing dan kucing.

"Langkah-langkah untuk pencegahaan penyakit rabies adalah hewan hewan tersebut harus divaksinasi," kata dia.

Ia menjelaskan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk bersama-sama mengantisipasi penyebaran penyakit rabies tersebut.

"Kita berkerjasama dengan kabupaten/kota untuk mengantisipasi penyakit rabies, selain memonitoring, kita juga ada melakulan vaksinasi rabies," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga memperketat pengawasan lalu lintas hewan guna memastikan hewan yang masuk ke Sumut memenuhi kesehatan yang menyatakan hewan tersebut bebas dari segala penyakit.

"Per Januari kita sudah mengantisipasi dengan mengeluarkan surat edaran kepala dinas kepada pemerintah kabupaten/kota tentang SOP cara penaggulangan penyakit dan tentang pencegahaan penyakit," ungkapnya.

Baca juga: TAMPANG Dua Pria yang Seret Anjing Pakai Motor Sejauh 500 Meter Viral di Medsos, Kini Mohon Maaf

Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut, kata dia, juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota agar meningkatkan kewaspadaan dan meningkatan pengendalian penyakit hewan menular sehingga kasus rabies di Sumut bisa dikendalikan.

"Dalam surat tersebut, ada tata cara pengendalian rabies seperti apa, kemudian menyampaikan juga tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan, semuanya sudah kita sampaikan dalam surat edaran tersebut," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved