Berita Seleb
Suami Nikita Willy Dituduh tak Bayar Gaji Rp40 M Hingga Tilep Saham, Indra Priawan Terancam Disomasi
Suami Nikita Willy selaku anak dari mendiang Chandra sekaligus penerus Bluebird pun ikut terancam disomasi imbas perkara ini.
TRIBUN-MEDAN.com - Suami Nikita Willy, Indra Priawan dituduh tak bayar gaji Rp40 M hingga tilep saham Blue Bird.
Indra Priawan kini terancam disomasi oleh tantenya sendiri, Mintarsih.
Somasi tersebut berkaitan dengan saham Blue Bird perusahaan keluarga mereka.

Mintarsih sendiri awalnya memiliki masalah dengan mendiang ayah Indra, alharhum Chandra Suharto Djokoestono.
Suami Nikita Willy selaku anak dari mendiang Chandra sekaligus penerus Bluebird pun ikut terancam disomasi imbas perkara ini.
Semua bermula saat Mintarsih mempertanyakan nasib sahamnya sebesar 33,3 persen di perusahaan Blue Bird milik keluarga.
Baca juga: KUE Ulang Tahun Anak Nikita Willy Jadi Sorotan, Istri Indra Priawan Ngaku Buat Kue Tanpa Gula
Berdasarkan pengakuan Mintarsih tak menerima laporan mengenai keuntungan saham tersebut.
Selain keuntungan saham, Mintrasih tak lagi mendapatkan gaji selama belasan tahun.
"Saham saya 33 persen. Apalagi gaji saya kan juga tidak dibayar.
Itu kira-kira 18 tahun tidak dibayar," ujar Mintarsih

Mintarsih pun menyadari sahamnya mulai menyusut sejak Bluebird menjadi perseroan.
Secara legal, tante Indra Priawan itu mengaku dirinya hingga kini belum dipecat.
Terhitung, jumlah kerugian yang dialamin Mintarsih mencapai Rp40 M.
Sementara, disebutkan saham Mintarsih mencapai triliunan rupiah.
Baca juga: Liburan ke Penjuru Dunia Untuk Sambut Anak Pertama, Terungkap Kekayaan Nikita Willy & Indra Priawan
"Dan gaji saya selama 13 tahun mereka hitung Rp 40 M. Belum pemecatan saya mengikuti jalur yang legal," tutur Mintarsih.
Mintarsih merasa kecewa dengan masalah tersebut tak berujung menemukan titik terang.
Menurutnya meskipun satu keluarga, kewajiban tetaplah harus dibayar.
"Sebetulnya di sini dalam hal uang, itu tidak ada kekeluargaan lagi. Uang itu lebih kejam daripada keluarga," kata Mintarsih.\

Namun, perempuan ini mengaku jarang berkomunikasi dengan Indra Priawan.
"Komunikasi ada, mungkin ke ibunya sedikit. (Ke Indra) jarang, mungin sudah bertahun-tahun enggak komunikasi," ucapnya.
Somasi Keluarga Indra Priawan
Disisi lain, Sebagai kuasa hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mensomasi pemegang saham perusahaan tersebut.
"Jadi pas kita somasi kemarin, notaris pihak Indra Priawan telah dibereskan haknya, ternyata ibu ini belum diberikan apapun, makanya dia kaget,” sebut Kamarddin Simanjuntak, Senin, (10/7/2023)
Dikatakan Kamaruddin Simanjuntak kliennya memang sempat mengundurkan diri sebagai wakil direktur.
Baca juga: Resmi jadi Ayah, Inilah Sosok Indra Priawan Suami Nikita Willy, Penerus Bisnis Transportasi
"Tapi saham, masak hilang begitu saja sahamnya," ujar Kamaruddin
Pihak Mintarsih menduga jika namanya sudah dihilangkan secara diam-diam.
Ia menduga namanya sudah dihilangkan saat membuat akta baru oleh ayah Indra Priawan dan beberapa orang lainnya.
Jika tak ada jawaban dari pihak Indra Priawan maka Mintarsih mengaku akan menempuh jalur hukum.

“Kita akan tempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” kata Kamaruddin.
“Kalau ada pelanggaran jalur perdata kita tempuh jalur perdata, kalau ada pelanggaran jalur pidana tentu kita ambil tindakan pidana,” jelasnya.
Persoalan bermula usai Mintarsih selaku salah satu pendiri dan pemegang saham Blue Bird melayangkan somasi untuk mendiang ayah Indra, alharhum Chandra Suharto Djokoestono dan Purnomo Prawiro.
Perusahaan Bluebird sendiri didirikan oleh nenek Indra Priawan, Fatimah Djokosoetono.
Mintarsih merupakan generasi kedua, sedangkan Indra merupakan generasi ketiga pemilik Blue Bird.
Menurut laporan yang beredar, Indra juga telah memiliki saham Blue Bird sebanyak 8,5 persen atau 145.744.700 pada 31 Januari 2022 lalu.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Indra Priawan Terancam Disomasi Tante, Ngaku Gaji Bluebird Rp 40 M Belum Dibayar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.