Berita Seleb
12 Tahun Menikah, Shandy Aulia dan David Herbowo Resmi Bercerai, Kata Kuasa Hukum Soal Hak Asuh Anak
Namun, jika setelah 14 hari tidak ada upaya hukum dari David, maka putusan majelis hakim dinyatakan berkekuatan hukum.
TRIBUN-MEDAN.com - 12 tahun menikah, Shandy Aulia dan David Herbowo resmi bercerai, Rabu (12/7/2023).
Ini kata kuasa hukum soal hak asuh anak.
Resmi bercerai dengan mantan suami, David Herbowo, Shandy Aulia mendapatkan hak asuh anak.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus bahwa gugatan hak asuh anak jatuh ke tangan Shandy Aulia.
Disebutkan, bahwa Shandy Aulia berhak mengasuh dan merawat penuh buah hati hasil pernikahannya dengan David Herbowo.
Hal itu dikatakan langsung oleh kuasa hukum Shandy Aulia, Wijayono Hadi Sukrisno atau Kris dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: 180 Brand Fashion Lokal dan Kuliner Meriahkan Jakarta Fest Medan, Dihadiri Artis Shandy Aulia
“Hak pengasuhan anak tadinya kita minta diasuh bersama."
"Tapi sama majelis hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia sebagai penggugat,” ujar Kris.
Meski hak asuh anak telah jatuh ke tangan Shandy Aulia, ibu satu anak itu tetap harus memberikan akses kepada mantan suami untuk bertemu dengan sang putri.
“Tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo untuk bertemu dengan anaknya tersebut."
"Udah inti sarinya udah diputuskan seperti itu,” lanjut Kris.
Lebih lanjut, Kris mengatakan jika majelis hakim sudah memutuskan secara verstek kepada pihak David Herbowo sebagai tergugat.
Baca juga: Pantas tak Mau Hadiri Sidang, Terkuak Janji Shandy Aulia dan David Herbowo Sebelum Bercerai
Hal itu dikarenakan pihak David Herbowo sebagai tergugat tidak menghadiri persidangan.
Sehingga putusan tersebut belum dinyatakan inkrah.
“Putusan ini diputus secara verstek atau tanpa kehadiran daripada tergugat."
"Yang kedua mengenai putusan perceraian,” ucap Kris.
“Jadi terhitung hari ini, perceraian Shandy Aulia dengan suaminya, David Herbowo, dinyatakan putus,” lanjut Kris.
Namun, jika setelah 14 hari tidak ada upaya hukum dari David, maka putusan majelis hakim dinyatakan berkekuatan hukum.
“Tapi dari awal kita menyampaikan bahwa pisah secara baik-baik, tapi kemungkinannya kecil (untuk banding)."
"Jadi kita lihat aja nanti 14 hari kemudian sesuai hukum acara apa ada upaya banding atau bagaimana.”
Baca juga: Benarkah Shandy Aulia Ceraikan Suaminya karena KDRT? Kuasa Hukum Ungkap Alasan Perpisahan
“Apabila tidak ada upaya hukum banding, berarti perkara ini sudah BHT atau (Berkekuatan Hukum Tetap) atau inkrah, nanti bisa diurus akta perceraiannya,” tandas Kris.
Sebelumnya, kakak kandung dari Shandy Aulia, Dian Mawar, juga turut menanggapi soal perceraian adiknya dengan David Herbowo.
Dian Mawar mengatakan bahwa setiap rumah tangga itu pasti unik.
Menurut Dian, tiap rumah tangga tak bisa disamakan dengan pernikahan pasangan lainnya.
"Pengalaman saya berumah tangga ya tiap rumah tangga itu unik."
"Jadi gak bisa disamakan gitu," ungkap Dian Mawar dikutip dari YouTube Was Was, Kamis (22/6/2023).
"Baik-baik aja buat saya, belum tentu baik-baik aja buat dia, jadi beda," pungkas Dian.
Baca juga: SOSOK David Herbowo, Crazy Rich Surabaya yang Digugat Cerai Artis Shandy Aulia
Sekadar informasi, Shandy Aulia sebelumnya mendadak daftarkan gugatan cerainya dengan David Herbowo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 April 2023 lalu.
Kendati demikian, hingga kini belum diketahui pasti apa alasan Shandy Aulia menggugat cerai mantan suaminya tersebut.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.