Berita Seleb

Curhat Lina Mukherjee, Nangis Dipenjara Kasus Penistaan Agama, Kini Dijauhi Teman: Bukan Dinasihati

Seperti diketahui, Lina Mukherjee membuat konten makan babi dengan mengucap Bismillah yang membuatnya dilaporkan ke Polda Palembang.

Editor: Liska Rahayu
instagram
Curhat Lina Mukherjee mengaku jadi tulang punggung keluarga, sengaja makan babi ingin permalukan keluarga. 

Terakhir, Lina Mukherjee memastikan ia siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Pada proses penahanan, ia tampak beberapa kali melempar senyum ke awak media.

Lina Mukherjee juga sempat memperlihatkan tangannya diborgol saat berada di mobil tahanan.

Curhat Lina Mukherjee mengaku jadi tulang punggung keluarga, sengaja makan babi ingin permalukan keluarga.
Curhat Lina Mukherjee mengaku jadi tulang punggung keluarga, sengaja makan babi ingin permalukan keluarga. (instagram)

Menangis dalam penjara

Kalapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati mengabarkan, Lina Mukherjee sempat menangis di dalam penjara.

Ia meneteskan air mata saat bertemu tim dokter untuk berkonsultasi.

"Tadi pagi (Selasa, red) ketika Lina Mukherjee dimasukkan ke Poliklinik di Lapas Perempuan oleh tim dokter, dia sempat menangis saat konseling," kata Ike.

Ike menambahkan, Lina Mukherjee juga sempat mengeluhkan gangguan kesehatan.

Yang bersangkutan mengaku sakit kepala dan nyeri pada bagian ulu hati.

Ike juga menyebut, di dalam selnya bersama dua tahanan lainnya.

Ukuran sel seluas 6 x 3 meter selama Masa Pengenalan Lingkungan.

"Lina Mukherjee di dalam sel Mapenaling bersama dua tahanan lainnya. Jadi di dalam kamar tersebut ada tiga orang," tambah Ike.

Informasi tambahan, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel pada Kamis (27/4/2023).

Polisi menjeratnya dengan pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi tentang penyebaran informasi berbau kebencian atau permusuhan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Lina Mukherjee terancam 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved