Gugatan

Istri Mantan Wali Kota Siantar Gugat KPK dan Kemenkeu, tak Terima Aset Disita

Elfrida Dorowati, istri mantan Wali Kota Siantar berencana menggugat KPK dan Kementerian Keuangan soal penyitaan aset miliknya

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Elfrida Dorowati, istri mantan Wali Kota Siantar Robert Edison Siahaan, tak terima rumah warisan ayahnya sejak tahun 1993 menjadi objek sitaan KPK dan dilelang tahun 2016 

"Itu rumah orangtua saya dikasih ke saya di Jalan Sutomo No.10 Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Sebelum bapak (suami) saya menjabat sebagai wali kota itu rumah sudah ada. Itu dulu rumah dibeli oleh almarhum orangtua saya yang saat itu kebetulan Kepala Dinas PU," kata Efrida.

Sejak penyidikan hingga proses persidangan berlangsung, kata Efrida, tak ada disebut-sebut warisan orangtuanya sebagai hasil dari tindak pidana korupsi. Sebab keberadaan rumah tersebut jelas asal-usulnya.

"Kemudian di perkara suami, itu rumah tidak disinggung-singgung. Cuma itu diblokir oleh KPK. Kami kemudian melapor ke KPK tolong minta itu dibuka blokirannya. Kemudian uang sekolah anak-anak di rekening juga diblokir," katanya.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved